RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 September 2023 - 12:08 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus hilangnya sepeda motor di desa Manggul Kecamatan Lahat beberapa bulan lalu. Berhasil, diungkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengatakan. Sangat mengapresiasi kegigihan tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum sektor kota resor Lahat.

“Kejadiannya, terjadi di desa Manggul Kecamatan Lahat. Minggu, 09 Juli 2023. Pukul 03. 00 WIB. Korbannya, Edi Lisna Jaya”. Terang Lispono kepada SRIWIJAYATODAY.COM dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 13 September 2023.

Kala itu, tersangka DS (21). Mencuri motor Honda Revo milik korban yang di parkiran di TKP. Saat pencurian, kondisi motor dalam keadaan terkunci stang. Diketahui, kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsekta Lahat pada bulan Juli 2023 lalu.

Lispono mengaku, dari awal peristiwa sampai kasus tersebut berhasil diungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat baru berhasil mengungkap kasus tersebut di akhir bulan Agustus tahun 2023.

“Kasus ini, baru terungkap setelah lebih kurang 1 bulan lamanya dari saat pertama laporan masuk hingga proses penyelidikan. Pelakunya, tersangka DS (21). Tersangka ini, ditangkap dalam berkas perkara lain pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul, 16.30 WIB. Di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat”. Beber Lispono.

Tersangka, sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka. Ialah, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan No Polisi BG 4661 EJ, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara. Dapat disimpulkan, perbuatan tersangka ini masuk dalam kategori tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tandasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 180 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Olah 600 Ha Lahan Rawan Karhutlah Jadi Ladang Jagung #Kodim OKI Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutlah

Headline

Pelaku Pembusuran Yang Membuat Warga Kec Bomtomarannu Resah Diringkus Dalam Waktu Dua Hari

Headline

Walikota Tanjungbalai tinjau Titik rawan banjir di Kelurahan Sirantau

Headline

Polsek Sungai Rotan Amankan 3 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol.

Headline

Gelanggang Judi Sabung Ayam Medan, Warga Minta Kapolda dan Pangdam Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Daerah

Pelayanan Prima, Polres Melawi Gunakan Truk dan Mobil Dinas Angkut Sepeda Motor Masyarakat Lewati Banjir

Headline

Kapolda Sulsel, “Semoga di Tahun 2025 penuh berkat dan penuh kebahagiaan”