RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 September 2023 - 12:08 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus hilangnya sepeda motor di desa Manggul Kecamatan Lahat beberapa bulan lalu. Berhasil, diungkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengatakan. Sangat mengapresiasi kegigihan tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum sektor kota resor Lahat.

“Kejadiannya, terjadi di desa Manggul Kecamatan Lahat. Minggu, 09 Juli 2023. Pukul 03. 00 WIB. Korbannya, Edi Lisna Jaya”. Terang Lispono kepada SRIWIJAYATODAY.COM dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 13 September 2023.

Kala itu, tersangka DS (21). Mencuri motor Honda Revo milik korban yang di parkiran di TKP. Saat pencurian, kondisi motor dalam keadaan terkunci stang. Diketahui, kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsekta Lahat pada bulan Juli 2023 lalu.

Lispono mengaku, dari awal peristiwa sampai kasus tersebut berhasil diungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat baru berhasil mengungkap kasus tersebut di akhir bulan Agustus tahun 2023.

“Kasus ini, baru terungkap setelah lebih kurang 1 bulan lamanya dari saat pertama laporan masuk hingga proses penyelidikan. Pelakunya, tersangka DS (21). Tersangka ini, ditangkap dalam berkas perkara lain pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul, 16.30 WIB. Di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat”. Beber Lispono.

Tersangka, sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka. Ialah, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan No Polisi BG 4661 EJ, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara. Dapat disimpulkan, perbuatan tersangka ini masuk dalam kategori tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tandasnya.

Baca Juga :  PoLsek Somba Opu Polres gowa Fasilitasi Tahanan Yang Berstatus Tersangka Melaksanakan Akad Nikah.*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 173 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara

Headline

Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara
Kasad : Kodam XIV/Hsn Paling Aktif Implementasikan Perintah Harian Kasad*

Headline

Kasad : Kodam XIV/Hsn Paling Aktif Implementasikan Perintah Harian Kasad*
Polres Takalar Buka Gerai Vaksin Setiap Hari Kerja

Headline

Polres Takalar Buka Gerai Vaksin Setiap Hari Kerja
Satbinmas Polres Melawi Gelar Penling dan Bagikan Masker, Bina Disiplin Warga Patuhi Prokes

Daerah

Satbinmas Polres Melawi Gelar Penling dan Bagikan Masker, Bina Disiplin Warga Patuhi Prokes
Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri

Headline

Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri
Oknum Wartawan Yang Mengaku Lulusan Kompeten Dewan Pers dan Tribun Memaksa Minta Iklan/Pariwara ke EO Festival Arung Jeram Halaban

Daerah

Oknum Wartawan Yang Mengaku Lulusan Kompeten Dewan Pers dan Tribun Memaksa Minta Iklan/Pariwara ke EO Festival Arung Jeram Halaban
Tim Satgas Gabungan Geledah Dua Rumah terkait Ilegal Mining di Muara Enim dan Lawang Kidul

Headline

Tim Satgas Gabungan Geledah Dua Rumah terkait Ilegal Mining di Muara Enim dan Lawang Kidul
Setelah Kedepankan Program Preventif, Kejari Luwu mulai Laksanakan Program Represifnya Tahan Eks Kepala SMAN 4

Headline

Setelah Kedepankan Program Preventif, Kejari Luwu mulai Laksanakan Program Represifnya Tahan Eks Kepala SMAN 4