RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Peristiwa

Rabu, 13 September 2023 - 15:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat.

WUEW (36), tersangka pelaku pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat ini, di bekuk jajaran Satres Narkoba Polres Lahat. Pada Rabu, 06 September 2023 lalu.

“Tersangka, ditangkap Minggu lalu. Pukul 18.30 WIB”. Terang Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T.,
melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. Rabu, 13 September 2023.

Diterangkan Lispono, tersangka ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraannya”. Ungkap Lispono.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam mobil Toyota Avanza miliknya. Diketahui, barang bukti tersebut berupa lima paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan didalam dashboard laci mobil.

Lispono mengaku, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan kasus.

“Setelah berkas perkaranya sudah lengkap. Secepatnya, akan kita limpahkan untuk dilakukan penuntutan dan peradilan di muka persidangan”. Cetusnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka: 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000.00.,- uang hasil penjualan sabu. 1 unit Handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza tipe G bernomor polisi BG 1664 NF.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, Pasal yang akan disangkakan pada Tersangka. Primer Pasal 114 Ayat (1). Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 265 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Cek Progres Vaksinasi Di Tiap Polsek , Polres Gowa Gelar Anev

Headline

Cek Progres Vaksinasi Di Tiap Polsek , Polres Gowa Gelar Anev
Sungai Kapuas di Sukau Wilayah Merah Air, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan ke Polda Hingga Mabes Polri

Daerah

Sungai Kapuas di Sukau Wilayah Merah Air, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan ke Polda Hingga Mabes Polri
Pasee Banjir Bupati Perintahkan SKPK Segera Tangani Tanggul Krueng Pasee

Aceh

Pasee Banjir Bupati Perintahkan SKPK Segera Tangani Tanggul Krueng Pasee
Andi Razak Efendi: Kontestasi Pileg Pemilu 2024 Berpotensi Menciptakan Konflik Sosial!!!

Berita Sumatera

Andi Razak Efendi: Kontestasi Pileg Pemilu 2024 Berpotensi Menciptakan Konflik Sosial!!!
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Headline

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa
*Panglima TNI Transit di Lanud Sultan Hasanuddin*

Headline

*Panglima TNI Transit di Lanud Sultan Hasanuddin*
Kawal Giat Masyarakat di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Ingatkan Protokol Kesehatan 

Headline

Kawal Giat Masyarakat di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Ingatkan Protokol Kesehatan 
Kapolres Takalar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat 2022 

Headline

Kapolres Takalar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat 2022