RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Peristiwa

Rabu, 13 September 2023 - 15:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat.

WUEW (36), tersangka pelaku pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat ini, di bekuk jajaran Satres Narkoba Polres Lahat. Pada Rabu, 06 September 2023 lalu.

“Tersangka, ditangkap Minggu lalu. Pukul 18.30 WIB”. Terang Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T.,
melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. Rabu, 13 September 2023.

Diterangkan Lispono, tersangka ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraannya”. Ungkap Lispono.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam mobil Toyota Avanza miliknya. Diketahui, barang bukti tersebut berupa lima paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan didalam dashboard laci mobil.

Lispono mengaku, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan kasus.

“Setelah berkas perkaranya sudah lengkap. Secepatnya, akan kita limpahkan untuk dilakukan penuntutan dan peradilan di muka persidangan”. Cetusnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka: 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000.00.,- uang hasil penjualan sabu. 1 unit Handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza tipe G bernomor polisi BG 1664 NF.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, Pasal yang akan disangkakan pada Tersangka. Primer Pasal 114 Ayat (1). Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 248 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolsek Pinoh Kota Iptu Bhakti Juni Ardi Pimpin Pemakaman Pasien Covid 19

Daerah

Diduga Beroperasi Tak Kantongi IUP Galian C, 1 Unit Excavator dan 7 Unit Mobil Dump Truck PT. BPK di Menukung Melawi di Amankan Aparat Polda Kalbar

Headline

Cegah Peredaran Barang Terlarang, TNI Laksanakan Sweeping di Perbatasan Papua

Headline

3 Perwira Dan 38 Bintara Polres Gowa Korps Rapor Kenaikan Pangkat Hari IniĀ 

Headline

Kapolsek Somba Opu Gowa Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Di halaman Kantor Camat Somba opu

Aceh

Ikut Vaksin Ladies Day Polres Lhokseumawe, Mahasiswi Unimal Asal Sumut Bawa Pulang Hadiah Utama

Aceh

Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Verifikasi Lahan Peremajaan Sawit Rakyat, Kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Peunarun

Headline

Ali sopian SH, maju nyaleg niatan untuk membangun Lampung Selatan.