RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 September 2023 - 12:27 WIB

Curi Sparepart Mobil. Warga Desa Darmo Mendekam Dibalik Jeruji Besi.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Pencuri sparepart mobil di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul di ringkus jajaran tim Opsnal Polsek Lakid.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG. Menerangkan bahwa, pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencuri sparepart mesin mobil di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul Resort Muara Enim.

“Tersangka atas nama Ilhamsyah. Diringkus, jajaran tim Opsnal Polsek Lakid karena telah mencuri sparepart mesin mobil Hino Dutro pada tanggal 29 Maret 2023 lalu”. Terang SITUMORANG dalam siaran persnya. Jumat, 22 September 2023.

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di tanjakan Bulalak Bara Lestari, desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka mencuri berbagai komponen sparepart yang terpasang pada mobil Hino Dutro. Seperti, As roda, tromol, kelahar, gardan, transmisi, as kopel, dinamo starter, injeksi pam, radiator, tutup mesin, setir, dinamo cas, kipas radiator, ban depan kiri kanan, dua baterai, pompa dump, tutup manifold air, dan pintu kabin mobil”. Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, STrk., M.M.,. Mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengamankan pelaku berserta barang bukti di Mapolsek Lawang Kidul.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, 20 September 2023 kemarin”. Kata Charlie di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Jumat, 22 September 2023.

Berikut ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Lakid dari tangan pelaku: Diantaranya, pisau karter, obeng ketok, dua tang jepit, kunci pas ukuran 14mm/17mm, 20mm/22mm, 8mm/9mm, dan satu buah gergaji besi.

Barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.


Akibat perbuatan tersangka, korban (Pelapor) ditafsir mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 76.000.000.00.,- (Tujuh puluh enam juta rupiah).

Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kapolda Sulsel Bersama PLT Gubernur Sulsel Sidak Pasar Tradisional*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 536 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Commander Wish Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat

Headline

Commander Wish Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polut Dukung Ketahanan Pangan, Dampingi Warga Manfaatkan Lahan Kosong
Selaku Pejabat Baru, Kapolsek Gelar Silaturahmi Bersama Pemerintah Kecamatan Somba Opu.*

Headline

Selaku Pejabat Baru, Kapolsek Gelar Silaturahmi Bersama Pemerintah Kecamatan Somba Opu.*
Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

Headline

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar
Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut

Headline

Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut
Laksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran BLT-DD Tahun 2022. Ini Kata Kapolsek Semendo

Headline

Laksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran BLT-DD Tahun 2022. Ini Kata Kapolsek Semendo
Kurangi Kemacetan Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Sat Lantas Polres Gowa Lakukan Pembatasan Kendaraan Truck Angkut Material

Headline

Kurangi Kemacetan Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Sat Lantas Polres Gowa Lakukan Pembatasan Kendaraan Truck Angkut Material
Hendak Menikah, Warga Bengkayang, Kalimantan Barat Bersyahadat di Indra Makmur, Aceh Timur

Aceh

Hendak Menikah, Warga Bengkayang, Kalimantan Barat Bersyahadat di Indra Makmur, Aceh Timur