RajaBackLink.com

Home / Opini

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:31 WIB

MAHKAMAH KACRUT 

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

TERLALU banyak ejekan pada Mahkamah Konstitusi yang kerjanya kacrut alias kacau. Pantas disebut Mahkamah Kacrut, Mahkamah Keluarga, Mahkamah Kongkalikong, Mahkamah Kroni, Mahkamah Keledai atau Mahkamah Kecoa. Ketuanya adalah Anwar Usman adik ipar Jokowi atau paman Gibran dan Kaesang. Rakyat sudah muak dengan perilaku hakim-hakim pengkhianat rakyat. Berbaju konstitusi berhati besi. Tidak peduli pada aspirasi.

Putusan uji materiel tentang usia capres penuh manipulasi. Tujuannya memfasilitasi keluarga istri, adik Jokowi. Saat putusan diambil Jokowi pergi ke luar negeri menemui kakak besar. Alasan formalnya ikut KTT dan membangun jaringan bisnis, informalnya tidak jelas. Bisa saja lapor perkembangan politik dalam negeri. Xi Jinping kan sudah dianggap saudara. Atau mungkin meminta arahan dari kakak besar itu ?Semua menjadi misteri.

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menetapkan batasan usia Capres Cawapres 40 tahun. Lalu membuka peluang bebas batas usia asal pernah/sedang menjadi Kepala Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota. Artinya pintu untuk Gibran menjadi sangat terbuka. Inilah agenda terselubung dari Judicial Review itu. MK sendiri sesungguhnya dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara gugatan seperti ini.

Baca Juga :  Jika Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Apa Yang Akan Terjadi ?

Putusan demikian dinilai seenaknya dan bertentangan dengan Konstitusi. MK mengambil porsi kewenangan pembuat UU.

MK memang Mahkamah Kontroversial. Sebelumnya belasan gugatan PT 20% tidak diterima atau ditolak. Padahal gugatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan politik domestik agar semakin matang dan demokratis. Lalu gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tolak dan tolak. Ada Putusan MK “Inkonstitusional bersyarat” perintah memperbaiki 2 tahun.

Hebatnya, Putusan “aneh” MK itu ternyata kongkalikong Jokowi yang alih-alih memperbaiki dan menjalankan Putusan MK, justru mengeluarkan Perppu. DPR sang “tukang stempel” setuju Perppu menjadi Undang-Undang. MK senyum-senyum saja. No komen. Mungkin menurutnya tidak ada ketentuan yang mengatur keharusan adanya komen.

MK bukan saja tidak bermutu tetapi tidak perlu. Personalnya perusak. Dissenting opinion menjadi drama Korea, pura-pura demokratis padahal tidak berpengaruh. Pencitraan semata. Publik skeptis dengan keseriusan penanganan kasus. Apalagi yang dikaitkan dengan Jokowi dan keluarganya. Putusan usia Capres/Cawapres dan pengalaman jabatan sebagai Kepala Daerah adalah contoh drama akal-akalan itu.

Baca Juga :  SELAMAT DATANG BAPAK DAN IBU HAJI

Dengan personal dan cara kerja seperti itu Para Hakim MK layak diberhentikan atau dibubarkan. MK bukan menjadi pengawal Konstitusi melainkan pelanggar dan penginjak-injak Konstitusi. Kebiasaan buruk ini diprediksi akan terus berlanjut saat MK menjadi pemutus kasus Pemilu 2024. Mahkamah Kongkalikong adalah hama bangsa yang tidak dapat dipercaya.

Evaluasi isi Konstitusi harus menyentuh keberadaan Mahkamah Konstitusi. Upaya untuk menjadikan MK sebagai lembaga terhormat dan berwibawa semakin jauh dari harapan. Ketua MK Anwar Usman adalah sopir yang menjalankan kendaraan secara ugal-ugalan. Identitas penggugat yang dikabulkan gugatannya saja salah. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi mana.

Memang MK adalah Mahkamah KACRUT !

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 19 Oktober 2023

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

WASPADA ZIONIS ISRAEL

Headline

WASPADA ZIONIS ISRAEL
BEBEK LUMPUH YANG BERJALAN TERTATIH TATIH

Opini

BEBEK LUMPUH YANG BERJALAN TERTATIH TATIH
JOKOWI DITAMPAR PIPI KIRI DAN KANAN

Opini

JOKOWI DITAMPAR PIPI KIRI DAN KANAN
BRAVO BEM UI

Opini

BRAVO BEM UI
KANG EMIL, ISIN ATUH KU GUBERNUR BALI

Opini

KANG EMIL, ISIN ATUH KU GUBERNUR BALI
DUA PULUH PERSEN ADALAH KEJAHATAN POLITIK

Nasional

DUA PULUH PERSEN ADALAH KEJAHATAN POLITIK
JOKOWI BANTING STIR ATAU MASUK JURANG

Opini

JOKOWI BANTING STIR ATAU MASUK JURANG
PRABOWO SIAP BELAJAR DARI PARTAI KOMUNIS CHINA

Opini

PRABOWO SIAP BELAJAR DARI PARTAI KOMUNIS CHINA