Lebak,”Sriwijayatoday.Com.-
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melakukan inovasi memberikan pelayanan publik didalam suatu gedung yang representatif berupa Mal Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Lebak yaitu permohonan pembuatan paspor bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, pada Kamis (16/11/23).
Aldifianto mengatakan maksud dan tujuan kegiatan peningkatan pelayanan paspor berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan metode memberikan pelayanan publik dalam mengutamakan keamanan serta kenyamanan dengan maksud agar dapat mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
Dalam upaya kegiatan peningkatan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang diberikan bagi masyarakat Kabupaten Lebak dimulai sejak tanggal 19/10/2023.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan paspor di gedung Mal Pelayanan Publik Kab. Lebak para petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada pukul 07.00 dan tiba pada pukul 08.00 WIB.
Disana petugas melakukan pelayanan bagi permohonan paspor dimulai pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Kemudian para petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada pukul 15.00 WIB.
“Kegiatan tersebut guna upaya dari pihak Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kab. Lebak,” Ucap Aldifianto.
Kegiatan peningkatan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah pelayanan permohonan paspor dan penggantian paspor berjalan dengan tertib,” katanya.
Sebelum melakukan pelayanan para petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan fungsi kesisteman dan perangkat yang digunakan dalam pelayanan paspor.
Aldifianto selaku petugas mengatakan jumlah permohonan pelayanan paspor hari iniĀ sebanyak 10 (sepuluh) pemohon online dengan perincian permohonan paspor baru sebanyak 9 (sembilan) pemohon dan permohonan paspor penggantian habis berlaku sebanyak 1 (satu) pemohon.
Kegiatan peningkatan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP).
Namun demikian, terdapat hambatan berupa belum lengkapnya informasi yang diterima oleh masyarakat tentang pelayanan yang dapat diberikan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor serta persyaratan dalam permohonan paspor baru maupun permohonan paspor penggantian.
Harapannya dengan adanya pelayanan paspor di Kab. Lebak memudahkan serta memberikan pemahaman dan fungsi kepada masyarakat Kab. Lebak.
“Pelayanan ini bentuk peduli kita kepada masyarakat,” pungkas Aldifianto.
(OD/RED)