RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal

Kamis, 23 November 2023 - 11:02 WIB

Begini Kronologi dan Pengakuan dari Tersangka Penyeludup Imigran Rohingya di Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur Sriwijayatoday.com | Warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur inisial KW (27) diamankan Polisi usai kedapatan membawa imigran Rohingya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui. Karena, proses penyelundupan imigran Rohingya kedapatan oleh petugas, sehingga komunikasi dengan pihak yang membayar sang supir terputus. Hingga dirinya mengungkapkan bahwa tidak tau tujuan kemana.

“Mereka dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta, kemarin pada saat diamankan KW baru menerima D sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak,” Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Dana Kompensasi Caleg PAN Tak Kunjung Cair Ini Kata H.Sahlan Siregar

Selain supir, polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka lagi dan kini dalam buronan, yakni L (27) Warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berstatus sebagai Kepala Desa.

Kedua, inisial I (50) Warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Peran si L adalah sebagai orang yang menyuruh KW untuk melakukan penjemputan terhadap etnis rohingnya, kemudian I adalah orang yang menunjukkan letak rohingnya kepada KW,” Kapolres menjelaskan.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Kemudian polisi saat ini telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancamannya paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara” tutup Andy.(*)

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Menyambut Tahun Baru Islam Pemerintah dan Pejuang Subuh Aceh Timur adakan Zikir & Tausiah

Aceh

Di Iringi Doa dan Santunan Anak Yatim, Milad GAM ke 45 Berlangsung Khidmad

Aceh

Marmeam S.Kep. MKM. Serahkan Alat Pos Bindu Kit PTM Kepada Masyarakat Dama Pulo Sa Darul Aman Aceh Timur

Berita Sumatera

Peduli Insan Pers, PTBA Gelar Virtual Workshop.

Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Berhasil Bekuk Sendikat Sabu di Bumi Serepat Serasan

Aceh

Hoax! Pesan WA Galang Donasi yang Catut Nama Bupati Bireuen

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Atletik, Putra Aceh Timur Tembus Ke Babak Final Lari 100 Meter

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah