RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 27 November 2023 - 20:18 WIB

KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bekasi —Kajian ini untuk memberi pemahaman terhadap Masyarakat secara luas, banyaknya pertanyaan berkaitan kasus Jesica Kumala Wongso berkaitan Upaya hukum yang akan di lakukan, pasca viral nya kasus tersebut hingga sampai harus di buatnya film dokumenter hingga membuat masyarakat memberi simpati secara luas terhadap Jesika Kumala Wongso, akibat hukuman pidana tersebut maka harus mendekam di dalam penjara oleh putusan/vonis hakim selama 20 tahun kurungan.

Dalam kesempatan diskusi #melek hukum oleh:KETUA DPC AWIBB Bekasi Raya ( ALIANSI WARTAWAN INDONESIA BANGKIT BERSAMA) Raja Simatupang dan DEWAS ( Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ) Bekasi Raya DR Weldy Jevis Saleh,SH.,MH,
Memberikan kajian atau pendapat hukum yang di ketahui dan berdasarkan aturan hukum serta peraturan perundang-undangan

Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai:

Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan :

Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain :

Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka perlu diperhatikan Pasal 1 ayat (2) KUHPyang berbunyi:

Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP dijelaskan makna Pasal 1 KUHP tersebut merupakan prinsip dalam hukum pidana dan pengadilan harus memperhatikan prinsip tersebut.

Apabila pada saat pemeriksaan di tingkat pertama atau banding atau kasasi tiba-tiba ketentuan pidana atau undang-undang tersebut dicabut atau dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka pengadilan harus melepaskan terdakwa.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila terdapat perubahan undang-undang terjadi ketika masih dalam proses penuntutan baik pada tingkatan Pengadilan Negeri, banding (Pengadilan Tinggi), kasasi (Mahkamah Agung), maka secara otomatis pemeriksaan itu tidak dapat lagi dilanjutkan.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 berkaitan syarat peninjauan Kembali dalam perkara pidana, Mahkamah Agung memberikan pedoman kepada seluruh hakim agar dalam melaksanakan putusan peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana, harus dan wajib mematuhi surat edaran tersebut di karenakan ketua Mahkamah Agung mengacu dalam pembuatan surat edaran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor:34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 maret 2014 butir,1.2,menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 1981, serta telah di nyatakan dalam undang-undang nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,sesuai pasal 24 ayat (2) putusan yang telah melakukan peninjauan Kembali tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali,serta undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan nomor: 14 tahun 1985 sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor:5tahun 2004 dan perubahan kedua,dengan undang-undang nomor:3 tahun 2009 Pasal 66 ayat(1) berbunyi bahwa peninjauan Kembali hanya di laksanakan hanya satu kali.

Jadi terjawab lah sudah pertanyaan di Tengah masyarakat agar tidak adanya pendapat hukum multitafsir bahkan menyesatkan.

“Kalau memang akan di ada kanya peninjauan Kembali terhadap perkara Jesica Kumala Wongso maka,
menyatakan harus di cabutlah dulu Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 dan Mahkamah Konstitusi berkaitan pasal 268 ayat (3) yang telah di kuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi”.Ujar bang Weldy, praktisi hukum yang juga merupakan seorang dosen fakultas hukum di beberapa Universitas tersebut.

Bagas

Sumber
1. Pendapat Hukum
2. Undang-undang
3. Surat Edaran Mahkamah Agung gung
4. Putusan Mahkamah Kosntitusi

DPC AWIBB Bekasi Raya
Pos Bantuan dan Konsultasi Hukum: aliansiwartawanbekasiraya@gmail.com

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Perangi Narkoba, Kapolsek Peureulak Barat dan Anggota Tanda Tangani Pakta Integritas

Nusantara

Panglima Divisi I AD Australia Melakukan Kunjungan Kehormatan Ke Mabesad

Headline

Warga Binaan Plt Kasi Humas Polres Gowa Sabet Juara Umum Diajang Dragbike

Headline

Terkait dugaan penyalahgunaan DANA BOS 2021, Koalisi GEMWATOR serahkan Laporan.

Nusantara

Yonif R 514 Kostrad Gelar Sabadha Fun Run 2021

Nusantara

Babinsa Kel.Cikini Datangi Warga Kurang Mampu Bagikan Beras Dan Masker

Headline

Bag SDM Polres Aceh Timur Sosialisasikan Penerimaan SIPSS Tahun 2023

Headline

Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi