RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 28 November 2023 - 03:31 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

 

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

 

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

 

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Di Duga UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Acèh Timur Tidak Berfungsi.

Headline

Padepokan Harimau Batavia Rasulullah Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan 2021.M/1442.H Bersama Komunitas Al BADHER

Headline

Identitas Pelaku Bunuh Diri di Kantin Kantor DPPD Kabupaten Aceh Timur Terungkap

Headline

Mediasi antara kades Sabah balau dan BPD berjalan lancar

Aceh

Bupati Buka Kegiatan Ujicoba Aplikasi Siap Nikah dan Hamil

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

Headline

Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat, Polsek Galut Gelar Commander Wish Pagi

Headline

Kemacetan Di Gelumbang. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim.