RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 28 November 2023 - 03:31 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

 

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

 

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Gelar Outclass Dan Cerdas Cermat SD

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

 

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polsek Galut Polres Takalar Patroli dan Pengamanan Kegiatan Pasar Malam

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

75 Siswa Bintara Polri SPN Batua Makassar, Laksanakan Latihan Kerja di Polres Takalar

Headline

75 Siswa Bintara Polri SPN Batua Makassar, Laksanakan Latihan Kerja di Polres Takalar
Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024
BNPT KPTIK dan FORMAS Sukses Gelar JKM di Universitas Warmadewa

Headline

BNPT KPTIK dan FORMAS Sukses Gelar JKM di Universitas Warmadewa
BREAKING NEWS  : JPU Sita Tanah Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Medang

Headline

BREAKING NEWS : JPU Sita Tanah Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Medang
Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Meninjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang

Daerah

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Meninjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang

Headline

Walikota Tanjungbalai terima kunjungan Kerja Bangga DPRD dan Tim anggaran pemprovsu
WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI

Headline

WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI
Penyerahan Sembilan Pucuk Senpira. Ini Kata Kapolres Muara Enim.

Headline

Penyerahan Sembilan Pucuk Senpira. Ini Kata Kapolres Muara Enim.