RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:47 WIB

Penganiayaan Seorang Wartawan di Takalar yang Dilakukan Oleh Mafia Solar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//TAKALAR-SULSEL, ,kembali Terjadi kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang diduga Pelakunya Mafia Solar.

Korbannya bernama Johanes sapaan Akrabnya Daeng Lallo yang berkecimpung di media responden news, mereka mendapatkan kekerasan Fisik di lokasi SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang.

 

Menurut pengakuan Johanes, saat menjalankan Tupoksinya selaku Jurnalistik Sedang mampir di depan SPBU kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatanginya, dan mengatakan ” kau yang kasih naik beritaku dg Lallo”, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita . berita apa itu yek, tidak mengertika” tidak lama kemudian dg saung memegang leher baju dg. Lallo dan langsung memukul bagian muka dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada menunggu di sana. Jelas Johanes di Mapolres Takalar.(10/3/24).

“Daeng Saung dan beberapa anggotanya mengeroyak saya, sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek.”

Pimpinan Redaksi monitoring news

Diketahui Daeng Sau diduga seorang Mafia Solar kelas Kakap, mereka bekerjasama dengan pihak SPBU Kalappo, bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, Daeng Sau sudah bertahun tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tempatnya tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

 

Tempat Terpisah , MAHMUDDIN DG SIPATO Angkat bicara, ” dengan adanya kekerasan Fisik terhadap Wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo, saya meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, dan para pelaku agar cepat ditangkap.

 

” Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap Wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum.

Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan, dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas

” Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

 

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

 

Sementara Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini di naikkan.

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Tersebar “Undangan Palsu” Nova Zahara dari Partai PKS Dihajatan Buka Bersama 

Aceh

Sampan Terbalik, Nelayan Asal Peureulak Tenggelam

Headline

Cuaca Buruk, Sat Binmas Polres Takalar Pasang Spanduk Himbauan Kepada Nelayan

Headline

Gerbong PJU Kodam Hasanuddin Berganti, Ini Pesan Pangdam*

Headline

Polres Takalar Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Headline

Apel Kesiapan Satgas Ops Lilin Musi 2022. Ini Kata Kapolres Lahat.

Headline

Kapolres Gowa bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia

Aceh

Zulfadli Oyong Saweu Sikula SMAN 1 Ranto Peureulak bersama HIMAT