RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:47 WIB

Penganiayaan Seorang Wartawan di Takalar yang Dilakukan Oleh Mafia Solar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//TAKALAR-SULSEL, ,kembali Terjadi kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang diduga Pelakunya Mafia Solar.

Korbannya bernama Johanes sapaan Akrabnya Daeng Lallo yang berkecimpung di media responden news, mereka mendapatkan kekerasan Fisik di lokasi SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang.

 

Menurut pengakuan Johanes, saat menjalankan Tupoksinya selaku Jurnalistik Sedang mampir di depan SPBU kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatanginya, dan mengatakan ” kau yang kasih naik beritaku dg Lallo”, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita . berita apa itu yek, tidak mengertika” tidak lama kemudian dg saung memegang leher baju dg. Lallo dan langsung memukul bagian muka dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada menunggu di sana. Jelas Johanes di Mapolres Takalar.(10/3/24).

“Daeng Saung dan beberapa anggotanya mengeroyak saya, sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek.”

Pimpinan Redaksi monitoring news

Diketahui Daeng Sau diduga seorang Mafia Solar kelas Kakap, mereka bekerjasama dengan pihak SPBU Kalappo, bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, Daeng Sau sudah bertahun tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tempatnya tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Polres Gowa Bagikan Sembako ke Warga Prasejahtera

 

Tempat Terpisah , MAHMUDDIN DG SIPATO Angkat bicara, ” dengan adanya kekerasan Fisik terhadap Wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo, saya meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, dan para pelaku agar cepat ditangkap.

 

” Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap Wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum.

Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan, dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas

Baca Juga :  Pembinaan Mental Ideologi Dan Kejuangan Bagi Prajurit Dan PNS Beserta Keluarganya

” Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

 

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

 

Sementara Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini di naikkan.

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Gowa Terima Kunjungan Polres Luwu Utara untuk Study Banding Pelayanan Publik

Headline

Kapolres Gowa Berkunjung ke Pengadilan Negeri Sungguminasa 

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Kajari Muara Enim Pimpin Rapat Ekspose Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Penadahan

Headline

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Headline

Bakti Kesehatan Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Berita Sumatera

FWP Minta Kapolri dan Presiden Bersikap Soal Wartawan Ditembak OTK di Sumut

Headline

Wow Gudang Di duga Tempat Penimbunan Minyak Goreng Ilegal Di Samping Kantor Bea Cukai

Covid 19

Komunitas Insan Utara, Kembang Latar, Parmusi, Free York Community dan Bang Japar Kolaborasi Jumat Berkah : Bagikan Masker, Penyemprotan Disinfektan & Nasi Kotak di Warakas Tj. Priok Jakarta Utara