RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:58 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Cek Disini, Rincian Formasi dan Jumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021 di Kabupaten Aceh Timur

Daerah

Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Mapolres Melawi

Aceh

Personel Satreskrim Dapat Penghargaan dari Kapolres, Berhasil Ungkap Penyelundupan Warga Rohingya

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Daerah

Daerah

Sambut HUT Humas Polri ke 71 Gelar Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Foto Pelayanan Publik

Daerah

PALI Kebanjiran Investasi! Proyek Hilirisasi DME Rp 40 Triliun Siap Ubah Wajah Ekonomi

Aceh Timur

TPA Ayeum Mata Terima Bantuan Polri Peduli Budaya Literasi Polsek Pantee Bidari, Polres Aceh Timur

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba