RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:58 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PemDes Malenos Baru Sukses Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh Bersama Kapolda Aceh Jenguk Abu Tumin Yang Dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

2 Tersangka Pengedar Sabu Kembali Lagi Berhasil di Bekuk Petugas Satresnarkoba Polres Melawi

Daerah

2 Tersangka Pengedar Sabu Kembali Lagi Berhasil di Bekuk Petugas Satresnarkoba Polres Melawi
Kapolres Sintang Pimpin Pelepasan Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat Kab Sintang

Daerah

Kapolres Sintang Pimpin Pelepasan Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat Kab Sintang
Ketua KONI Aceh Timur Firman Dandy: Jadikan Olahraga Pemacu Pembangunan Daerah

Aceh

Ketua KONI Aceh Timur Firman Dandy: Jadikan Olahraga Pemacu Pembangunan Daerah
Terima Kunker Kompolnas, Kapolda Aceh Bahas Soal Penegakan Hukum dan Pelayanan

Aceh

Terima Kunker Kompolnas, Kapolda Aceh Bahas Soal Penegakan Hukum dan Pelayanan
Lima Oknum Diduga Pelaku Bersama BB Kini Diinapkan Dalam Bui

Aceh

Lima Oknum Diduga Pelaku Bersama BB Kini Diinapkan Dalam Bui
Pengunjung Buru Ragam Kuliner Aceh Timur

Aceh

Pengunjung Buru Ragam Kuliner Aceh Timur
Road To PON Aceh Sumut XXI, Aceh Timur Siap Sambut Kontingen Takraw

Aceh

Road To PON Aceh Sumut XXI, Aceh Timur Siap Sambut Kontingen Takraw
Pengembangan Perkara Korupsi Internet Desa, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Berita Sumatera

Pengembangan Perkara Korupsi Internet Desa, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru