RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:08 WIB

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh TimurPenyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Baca Juga :  Pantai Pelangi, Primadona Baru Destinasi Wisata di Aceh Timur

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Masalah di Pilkades Serentak dalam Kabupaten Sintang, Bebererapa Calon Kades Menolak Hasil Pleno, Dan Mengajukan Gugatan Terhadap Panitia

Daerah

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, KOTI Pemuda Pancasila Prabumulih Mendatangi kantor BPK RI Sumsel

Daerah

RLH Ungkap Ada Transaksi Jual Beli Di Kawasan LPHD KKD, ini Modusnya

Daerah

Datangi Desa, Polsek Nanga Pinoh dan Tim RSUD Gelar Vaksinasi Outdoor Kepada Masyarakat

Aceh Timur

Turnamen Sepakbola Bupati Cup U12 Ajang Menjaring Talenta Bola Aceh Timur

Aceh

PDIP di Aceh Memanas Sejumlah DPC Seluruh Aceh Seruduk Kantor DPD PDIP Aceh

Daerah

Dengan Mengedepankan Kepentingan Masyarakat, FDW-PYR Menghadirkan Pembangunan Pilar dan Instalasi Perangkat Serta Stasiun InaCORS

Daerah

Ny. Raisya Sarbina Dadi Membuka Raker TP-PKK Dan Pelantikan Bunda Paud Serta Pengukuhan Pokja Bunda Paud Se Kabupaten Melawi