RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:08 WIB

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh TimurPenyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Baca Juga :  Pantai Pelangi, Primadona Baru Destinasi Wisata di Aceh Timur

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pengunjung Maulid Nabi, Diimbau Miliki Kartu Vaksinasi

Aceh

Pengunjung Maulid Nabi, Diimbau Miliki Kartu Vaksinasi
Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

Aceh

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur
Pj Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Masyarakat Yatim Piatu

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Masyarakat Yatim Piatu
Semangat Euforia Para Personil Makoramil 404-06 Semendo, Meriahkan HUT TNI Ke 76

Berita Sumatera

Semangat Euforia Para Personil Makoramil 404-06 Semendo, Meriahkan HUT TNI Ke 76
Wabup PALI Bersama Kapolres PALI Tinjau Pembangunan Jembatan Muara Sungai

Daerah

Wabup PALI Bersama Kapolres PALI Tinjau Pembangunan Jembatan Muara Sungai
Ikut Vaksin Ladies Day Polres Lhokseumawe, Mahasiswi Unimal Asal Sumut Bawa Pulang Hadiah Utama

Aceh

Ikut Vaksin Ladies Day Polres Lhokseumawe, Mahasiswi Unimal Asal Sumut Bawa Pulang Hadiah Utama
Bupati Way Kanan Lantik Pejabat Tinggi Pemkab, Raden Adipati Surya

Berita Sumatera

Bupati Way Kanan Lantik Pejabat Tinggi Pemkab, Raden Adipati Surya
AKBP Erlangga Bersama Piket Propam Rutin Lakukan Pengecekan Petugas Mako dan Piket Penjagaan

Berita Sumatera

AKBP Erlangga Bersama Piket Propam Rutin Lakukan Pengecekan Petugas Mako dan Piket Penjagaan