RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal

Senin, 25 Maret 2024 - 20:42 WIB

Angkut Batu Bara Ilegal 4 Sopir Truk Digelandang Satreskrim Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Empat orang sopir truk pengangkut batu bara ilegal  dibekuk Satreskrim Polres Muara Enim. Senin, 25 Maret 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka ialah, OA (23), AH (56), AK (42), dan BK (45). Para tersangka ditangkap di jalan lintas Muara Enim – Batu Raja desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jumat, 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.” Kata AKP Darmanson.

Dokumentasi Personel Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penangkapan terhadap para tersangka sopir truk angkutan batu bara ilegal di jalan lintas Muara Enim – Batu Raja desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jumat, 23 Maret 2024. Pukul 23.00 WIB.


Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya 4 buah mobil truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan batu bara ilegal sedang melintas dijalan raya Muara Enim – Batu Raja.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Benar saja, setelah diperiksa dan diinterogasi para tersangka mengakui bahwa batu bara yang diangkut tidaklah dilengkapi dokumen.

“Menurut para tersangka batu bara tersebut berasal dari Stockpile Tanjung Agung. Bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB”. Kata Kasat Reskrim kepada Sriwijayatoday.com Senin, 25 Maret 2024.

Selain berhasil meringkus para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter berserta 47 ton batu bara ilegal.

Barang bukti kendaraan mobil truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan batu bara ilegal.


“Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Gowa Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Cabang PT. Jasaraharja Sulselbar

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 879 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HUT Bhayangkara Ke 76, Koramil 1426-02 Polsel Sambangi Polsek Polsel

Headline

HUT Bhayangkara Ke 76, Koramil 1426-02 Polsel Sambangi Polsek Polsel
Kapolres Takalar Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Operasi Lilin 2021

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Operasi Lilin 2021
Nelayan Ilegal Fishing Aceh Timur Disambut Bupati Rocky Setelah Diampuni Raja Thailand

Aceh

Nelayan Ilegal Fishing Aceh Timur Disambut Bupati Rocky Setelah Diampuni Raja Thailand
Cek Ruang Tahanan, Kapolres Takalar Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan 

Headline

Cek Ruang Tahanan, Kapolres Takalar Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan 
PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG

Headline

PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG
Pertandingan Olahraga Futsal Women Liga Futsal Profesional 2024: Muara Enim United Optimis Raih Kemenangan!

Headline

Pertandingan Olahraga Futsal Women Liga Futsal Profesional 2024: Muara Enim United Optimis Raih Kemenangan!
Kodim 0507/Bekasi Siap Menurunkan Personil Untuk Membantu Pengamanan Mudik Dan Arus Balik Lebaran 2024

Headline

Kodim 0507/Bekasi Siap Menurunkan Personil Untuk Membantu Pengamanan Mudik Dan Arus Balik Lebaran 2024
PULUHAN PELAJAR DAN GURU DATANGI LOKASI CPP MEDCO E&P DI ACEH TIMUR

Aceh

PULUHAN PELAJAR DAN GURU DATANGI LOKASI CPP MEDCO E&P DI ACEH TIMUR