RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:58 WIB

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan berhasil mengamankan pelakunya. Dari hasil pemeriksaan, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku yang berhasil diungkap adalah JU (37) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM, (54) dan FE, (31) pada hari Minggu, (24/03/2024) malam.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan peristiwa ini bermula ketika bapak dan anak ini sedang berjualan kopi di keude mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok datang pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.

Baca Juga :  H. FIRLI BAHURI ; Kinerja Pencegahan KPK Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah

“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa oleh pelaku,” kata kasat Reskrim, Selasa,(26/03/2024).

Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya akan tetapi AM juga terkena pukulan pelaku beberapa mengakibatkan jari tengah tangan sebelah kanan AM terputus. Sesaat kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri setelah menganiaya FE dan AM. Selanjutnya keduanya oleh warga dibawa ke Puskesmas Julok. Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salahsatu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Begini Penilaian M. Yahya Ys Terhadap Kinerja Rocky 10 Tahun Menjabat Sebagai Bupati Aceh Timur 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, memperoleh informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga dan mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, anggota kami menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu.” Ujar Kasat Reskrim.

Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Natal PEMKAB MINSEL Gelar Ibadah di Gereja Talitakum Pondang

Aceh

Zulfadli Oyong Anggota DPRK Aceh Timur Kunjungi Remaja korban Kebakaran

Daerah

Desa pontak satu Laksanakan Musyawarah desa khusus penetapan BLT DD Tahun 2021

Berita Sumatera

Jajaran Polsek Semendo Sukses Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Aceh

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

Aceh

Soal Sengketa Lahan Zulfadli Oyong Apresiasi Langkah PTPN I 

Daerah

Gandeng Polres Sintang Puskesmas Mensiku Selenggarakan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Pembangunan Drainase di Jalan Ir. Sutami Diduga Proyek Siluman Asal Jadi