RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:25 WIB

Aniaya Pasutri, Seorang Pemuda di Madat, Aceh Timur Diamankan Polisi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Seorang pemuda berinisial KH, (29 tahun), diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Jum’at, (29/03/2023).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., membenarkan hal ini. “Pelaku (KH) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU, (46 tahun) dan istrinya berinisial YU, (41 tahun),” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, (31/03/2024).

Diketahui peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.

Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan; “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini”. Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.

Baca Juga :  LKM Penerima Program KOTAKU tahun 2021 di Kota Prabumulih Terindikasi Menyalahi Aturan Dan Tidak Transparan

“Setelah itu YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU) dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.

Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.

Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung. Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salahsatu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.

Baca Juga :  PELETAKAN BATU PERTAMA GEDUNG GKII SILOAM MANGGALA PINOH SELATAN KAB MELAWI

“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, langkah langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.

“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pasca Putusan MK, Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi

Hukum & Kriminal

Alvin Lim Diduga Intimidasi Anak-Anak Dibawah Umur Dengan Serangan Psikis

Daerah

Gelar Acara Tasyakuran Aqiqah Cucu Pertama: Ini Harapan Awi

Daerah

76 Tahun Idonesia Merdeka Tapi  Rumah Tidak Layak Huni Masih Terlihat di Kabupaten Karawang

Daerah

MASJID DIHANCURKAN UNTUK INDOMARET

Berita Sumatera

Satuan Lalu lintas Polres Muara Enim Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Masyarakat Pada Malam Hari.

Aceh

Azwardi Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRK Aceh Utara, Begini Isi Pidatonya !

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at