RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:25 WIB

Aniaya Pasutri, Seorang Pemuda di Madat, Aceh Timur Diamankan Polisi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Seorang pemuda berinisial KH, (29 tahun), diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Jum’at, (29/03/2023).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., membenarkan hal ini. “Pelaku (KH) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU, (46 tahun) dan istrinya berinisial YU, (41 tahun),” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, (31/03/2024).

Diketahui peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.

Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan; “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini”. Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.

“Setelah itu YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU) dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.

Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.

Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung. Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salahsatu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.

“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, langkah langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.

“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Relawan Nasional Ganjarist Bali Dideklarasikan

Daerah

Sutarmidji Gubernur Kalbar Marah Besar Perusahaan Sawit Sebabkan Polemik Banjir, Tak Peka Lingkungan dan Akan Audit PAP Puluhan Tahun “Mereka Harus Bayar”

Daerah

POLRES SINTANG LAKUKAN PEMANTAUAN KEGIATAN VAKSINASI SERENTAK DI KAB. SINTANG

Aceh

Satpolairud Polres Aceh Timur Amankan Boat Tak Bertuan

Aceh

Pengedar Narkoba Ditangkap di Idi Cut, Polisi Amankan 40 Paket Sabu

Daerah

Lasarus, S.Sos. M.Si Ketua Komisi V DPR-RI Salurkan Bantuan Beras Secara Simbolis di Kantor DPC PDI-P Kab. Melawi

Berita Polisi

HUT-RI Ke-79 Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Aceh

Jalan Provinsi di Cot Irie Rusak Parah dan Tergenang, Camat Krueng Barona Jaya Desak Perbaikan Segera