RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 03:47 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus pencurian motor di desa Tebat Agung.

Sebut saja A 38, pelaku pencuri motor Honda Vario milik korban warga desa Tebat Agung diringkus tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Selasa, 16 April 2024 kemarin.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu di desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kapolsek Rambang Dangku AKP Pamris Malau, S.H., pelaku mencuri motor saat korban pergi ke Masjid melaksanakan shalat Subuh.

Pelaku memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci untuk memuluskan niat jahatnya.

“Sengaja tidak dikunci korban karena ada istrinya yang sedang tidur di dalam rumah”. Terangnya. Kamis, 18 April 2024.

Sementara itu dia mengatakan, Korban baru mengetahui motornya hilang setelah pulang dari sholat subuh.

“Motor tersebut diparkir korban di ruang dapur”. Ujarnya singkat.

Selain motor, pelaku berhasil menggasak satu unit handphone yang tergeletak di atas meja, dua bungkus rokok Surya 16, serta uang tunai sejumlah dua juta rupiah.

Setalah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Kecurigaan pun mengarah ke pelaku yang dicurigai sesuai dengan bukti yang di miliki.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan tim Tarantula ke Mapolsek Rambang Niru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”. Pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku:
– Satu unit Handphone Android merk Resmi 10c.
-Satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario BG 4909 DAJ.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai sembilan juta rupiah.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 365 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Breaking News : Rintangi Penyidikan Penasihat Hukum dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aceh Timur

SEMMI dan HMI Aceh Tolak Keberadaan Pengungsi Rohingya

Daerah

Polres Melawi Laksanakan Binrohtal, Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Personil

Headline

Kapolsek Pemulutan. Masyarakat Harus Paham Tata Tertib Dalam Berlalu Lintas.

Headline

Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi

Headline

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya

Headline

Bupati Kabupaten Serang HJ. Ratu Rachmatuzakiyah Takziah Ke Kediaman Orang Tua Cecep Azhar Praktisi Hukum Sekali Gus Jalin Silaturahmi

Aceh

Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup Tahun 2023 Dimulai