RajaBackLink.com

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus pencurian motor di desa Tebat Agung.

Sebut saja A 38, pelaku pencuri motor Honda Vario milik korban warga desa Tebat Agung diringkus tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Selasa, 16 April 2024 kemarin.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu di desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kapolsek Rambang Dangku AKP Pamris Malau, S.H., pelaku mencuri motor saat korban pergi ke Masjid melaksanakan shalat Subuh.

Pelaku memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci untuk memuluskan niat jahatnya.

“Sengaja tidak dikunci korban karena ada istrinya yang sedang tidur di dalam rumah”. Terangnya. Kamis, 18 April 2024.

Sementara itu dia mengatakan, Korban baru mengetahui motornya hilang setelah pulang dari sholat subuh.

“Motor tersebut diparkir korban di ruang dapur”. Ujarnya singkat.

Selain motor, pelaku berhasil menggasak satu unit handphone yang tergeletak di atas meja, dua bungkus rokok Surya 16, serta uang tunai sejumlah dua juta rupiah.

Setalah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Kecurigaan pun mengarah ke pelaku yang dicurigai sesuai dengan bukti yang di miliki.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan tim Tarantula ke Mapolsek Rambang Niru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”. Pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku:
– Satu unit Handphone Android merk Resmi 10c.
-Satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario BG 4909 DAJ.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai sembilan juta rupiah.

Baca Juga :  JOKOWI BERKHIANAT PADA PDIP DAN MEGAWATI

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 350 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Anggota DPRK Aceh Timur Belum Diaktifkan, Biro Pemerintahan Aceh Terkesan Tak Paham Hukum

Aceh

Anggota DPRK Aceh Timur Belum Diaktifkan, Biro Pemerintahan Aceh Terkesan Tak Paham Hukum
MEDCO E&P MALAKA MEUGANG BERSAMA WARGA DI PENGUNGSIAN, MANAJEMEN & BPMA KUNJUNGI KORBAN DI RSUZA

Aceh Timur

MEDCO E&P MALAKA MEUGANG BERSAMA WARGA DI PENGUNGSIAN, MANAJEMEN & BPMA KUNJUNGI KORBAN DI RSUZA
Polda Aceh Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba 50 Kg Sabu dan 194 Kg Ganja

Aceh

Polda Aceh Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba 50 Kg Sabu dan 194 Kg Ganja

Headline

Bangunan SMP Negeri 2 Sei Rampah Memprihatinkan
MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Aceh

MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU
2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri

Headline

2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri
Sinergitas TNI-Polri Takalar Selesaikan Masalah Warga Binaan Melalui Problem Solving 

Headline

Sinergitas TNI-Polri Takalar Selesaikan Masalah Warga Binaan Melalui Problem Solving 
Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat, KPU PALI Sosialisasikan Pilkada

Daerah

Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat, KPU PALI Sosialisasikan Pilkada