RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:06 WIB

Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Di Daerah Bekasi Jawa Barat Diringkus Tim Jatanras Polda Metro Jaya

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta, Sriwijayatoday.com – Polisi ungkap pelaku pembunuhan wanita dalam koper di daerah Bekasi Jawa Barat. Rabu, 24 April 2024 lalu.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam koper yang ditemukan di pinggir jalan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kamis, 25 April 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus, disebutkan tersangka AARN diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama  AT yang tidak lain adalah adik dari tersangka. AT turut diamankan Polisi lantaran membantu tersangka AARN membuang mayat korban ke pinggir jalan di daerah Bekasi Jawa Barat.

“Pelaku AARN, sempat melarikan diri ke Palembang pulang kerumah istrinya. Pelaku ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya di back up Jatanras Polda Sumsel di Palembang Sumatera Selatan” Terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. Saat konferensi pers. Jumat, 03 Mei 2024.

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jumat, 03 Mei 2024. “Ungkap kasus penemuan mayat wanita dalam koper di pinggir jalan daerah Bekasi Jawa Barat. Kamis 25 April 2024 lalu”


Wira menyebut, Korban RM (49) dibunuh tersangka AARN lantaran tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggung jawaban kepada tersangka untuk dinikahi. Diketahui, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara.

Selanjutnya Wira menjelaskan, berdasarkan keterangan AARN (Tersangka), usai membunuh korban tersangka sempat membeli koper dua kali karena koper pertama yang dibeli tersangka tidak muat untuk memasukan mayat korban. Setelah itu, mayat korban diletakkan tersangka kedalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup.

Setelah itu, tersangka memesan kendaraan untuk membawa pergi mayat korban dari dalam kamar hotel.

“Motifnya sakit hati, tersangka tersinggung karena perkataan korban” Ujar Wira.

Tersangka membunuh korban dengan cara membenturkan kepala kedinding kamar hotel lalu kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 339 KUHP, dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun” pungkasnya.

 

Sumber: Divisi Humas Polri 

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Desa Balai Karangan Harapkan Program Wisata Daerah Dapat Memberikan Lapangan Pekerjaan Serta Menjadi Perbaikan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Di Desanya

Berita Polisi

Polantas Ngopi Bareng Ojol di Muara Enim, Keluhan Didengar Langsung, Suasana Jadi Cair – Begini Momen Humanis Operasi Zebra Musi 2025

Headline

Hari Bakti Rimbawan 2022, Bhabinkamtibmas di Gowa Ikut Bagikan Bibit Pohon dan Buah ke Masyarakat

Headline

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) SUMSEL Laksanakan Giat Operasi Bina Waspada Musi 2022

Aceh

Kapolres Aceh Timur Melantik AKP Zulkifli, S.H. Sebagai Kasatpolairud

Headline

Kapolres Takalar Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di Beberapa TPS Kecamatan Polsel

Aceh

Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Headline

Sat Samapta Polres Takalar PAM Tarawih Malam Pertama Ramadhan di Berbagai Tempat