Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim ringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kemayoran Muara Enim.
Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG. Sabtu, 04 Mei 2024.
SITUMORANG menyebut, Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah warga di daerah Kemayoran, Kelurahan Pasar 1 Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada Kamis lalu.
Hal itu didasarkan, dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka.
Setelah itu, Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut.
“Tim Satreskoba Polres Muara Enim dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si., langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka MS (23) yang beralamat di Kemayoran Muara Enim”. Ungkap SITUMORANG.
Selanjutnya, Polisi yang berada di TKP langsung melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka.
Benar saja, Polisi yang melakukan penyisiran berhasil menemukan 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak minyak rambut yang disembunyikan tersangka di dapur rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim”. Pungkasnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka: • 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,63 gram
•Satu plastik klip bening
•Satu buah kotak minyak rambut berwarna hitam
•Satu unit Handphone Android merk Oppo A53 berwarna biru muda
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM