RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:30 WIB

Polres Takalar Berhasil Amankan Semua Pelaku Pengeroyokan Mantan Imam Desa Balangtanaya

Kul Indah - Penulis Berita

Polres Takalar Berhasil Amankan Semua Pelaku Pengeroyokan Mantan Imam Desa Balangtanaya

Sangrajawali news-Kinerja Resmob Polres Takalar dibawah komando Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir patut diapresiasi atas keberhasilannya menangkap semua pelaku pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya.

Pelaku yang diamankan di Polres Takalar yakni Daeng Rabang, Daeng Tompo, Daeng Tarang, Daeng Bundu, Daeng Nginga, Daeng Liwang dan Daeng Tola.

Diketahui mereka ini sempat melarikan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar. Namun pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Baca Juga :  Amankan STQH Tingkat Provinsi Sulsel ke XXXIII Aparat Satpol PP Terjunkan Kekuatan Penuh 

“Semua pelaku pengeroyokan kami telah amankan di rutan Polres Takalar untuk menjalani proses hukum. Insya Allah minggu depan semua berkas pelaku akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar karena berkas pemeriksaannya sudah lengkap,” tegas Iptu Chaidir.

Iptu Chaidir menambahkan bahwa semua pelaku terancam pidana sembilan tahun. Pastinya tidak ada tempat aman bagi semua pelaku yang terlibat di pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya, tandasnya, Jum’at (03/05/2024).

Diketahui, kasus ini terjadi di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangbangkeng Utara (Polut), Daeng Gassing, Ju’mat (15/03) lalu, namun pelaku pengeroyokan tidak bersamaaan menyerahkan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar.

Baca Juga :  Kasat Binmas : Kesadaran Warga Gunakan Masker Harus Datang Dari Hati, Bukan Karna Terpaksa 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Takalar dalam hal ini Plt. Kasat Reskrim dan Resmob Polres Takalar karena telah berhasil mengamankan semua pelaku,” ucap Daeng Rewa yang merupakan Kakak korban, (04/05/2024).

Daeng Rewa juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Takalar untuk bisa memberikan hukuman yang berat berdasarkan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kul indah)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Takalar Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode II T.A 2022

Headline

Polres Takalar Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode II T.A 2022
Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Kandung!

Berita Sumatera

Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Kandung!

Headline

CV. BAJA SALURKAN SANTUNAN KEMATIAN, SEBAGAI BENTUK KOMITMEN TERHADAP MASYARAKAT.
Apel Perdana Kapolda Sumsel Irjen.Pol, Drs.Toni Harmanto,MH

Berita Sumatera

Apel Perdana Kapolda Sumsel Irjen.Pol, Drs.Toni Harmanto,MH
Breaking News : Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

Headline

Breaking News : Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu
Bagikan Doorprize, Muhajir Bacaleg DPRK Hadiri Turnamen Sepakbola Pemuda Darul Ihsan di Babak Semifinal

Aceh

Bagikan Doorprize, Muhajir Bacaleg DPRK Hadiri Turnamen Sepakbola Pemuda Darul Ihsan di Babak Semifinal
MEDCO E&P – BPMA BANTU PERBAIKI JALAN SEPANJANG 13 KILOMETER DI INDRA MAKMU

Headline

MEDCO E&P – BPMA BANTU PERBAIKI JALAN SEPANJANG 13 KILOMETER DI INDRA MAKMU
Seratusan Siswa Sekolah Modal Bangsa Arun Antusias Ikut Vaksinasi

Aceh

Seratusan Siswa Sekolah Modal Bangsa Arun Antusias Ikut Vaksinasi