RajaBackLink.com

Home / Organisasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:41 WIB

Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers, PJS Tolak RUU Penyiaran Baru

Kabiro Pali - Penulis Berita

JAKARTA Sriwijayatoday.com – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!,” ajak Mahmud.**

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Muara Enim Monitoring Langsung Penyaluran Bantuan Sosial Minyak Goreng

Organisasi

Era Baru Haji Indonesia: PJS Apresiasi Pelantikan Menteri Haji dan Umrah

Ekonomi

Gawat..! Memalukan, Anggoro Dirut BPJS Naker, Tidak Berani Bicara Investasi Saham Ke Publik

Berita Sumatera

ERSANGKUT KETUA DPD GOLKAR MUARA ENIM SALUR KAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI KEMAYORAN

Aceh

FAKSI Dorong Pemerintah dan Pengusaha Asuransikan Seluruh Nelayan Aceh Timur

Berita Sumatera

Pejabat DLHK Tak Kunjung Beri Keterangan soal Pertemuan Daring Para Tergugat Perkara Lingkungan Hidup di Blok Rokan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba

Aceh

Apresiasi Dari LSM LEKAAT Atas Kinerja Muspika Idi Rayeuk Dalam Memediasi Kisruh di Desa Tanoh Anou