SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR – SULSEL, Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Polut berhasil menangkap tiga pelaku pencuri gula milik PT Sinergi Gula Nusantara yang berada di Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Ketiga pelaku itu yakni, berinisial RH, JM dan D.
Kapolsek Polut AKP H. Totok Rohyadi menyampaikan, ketiganya ditangkap atas dasar adanya laporan dari salah seorang perwakilan PT Sinergi Gula Nusantara yang merasa dirugikan dengan adanya kasus pencurian tersebut. “Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan adanya laporan dari perwakilan perusahaan yang mengaku kehilangan gula sebanyak 96 sak/karung,” ujar AKP H. Totok Rohyadi.
AKP H. Totok Rohyadi menuturkan, ketiga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil gula dari gudang dan diangkut menggunakan motor Viar.
Adapun kerugian perusahaan dari tindak pidana pencurian tersebut sekitar Rp 70 juta.
“Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.