RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Barang dan Dokumen Surat Milik Tersangka (R), Disita Penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan barang, dan dokumen surat milik (R), tersangka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis, (01/08/2024).

Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun 2019-2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergulir.

Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024. Tim penyidik melakukan penyitaan, Satu buah rumah yang terletak di Perum Rasan Damai Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sertifikat tanah, dan Akte jual beli atas nama tersangka (R).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Saat berada di rumah Tersangka (R) yang beramalat di Kota Sekayu Musi Banyuasin. Kamis, (01/08/2024).
(Dokumentasi SriwijayaToday.com)

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H., mengatakan, selain melakukan penyitaan barang dan dokumen. Penyidik melakukan pemeriksaan kepada (3) orang saksi. 

Baca Juga :  Begini Geramnya DPRK Aceh Timur Kepada Menag, Terkait Analogi Suara Toa dan Anjing

Ketiga saksi ialah, (A) selaku saksi jual beli rumah, (RR) Kakak tersangka (R) yang ikut menemani tersangka melakukan jual beli di rumah (RC) PLT Kadis PMD Kabupaten Muba, dan (H) selaku pembeli rumah.

“Saksi diperiksa penyidik mulai dari Pukul 09.00 WIB. Sampai dengan agenda pemeriksaan selesai, sebanyak (15) pertanyaan diajukan kepada para saksi,” kata Vanny, saat berlangsungnya Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Perburuan Diduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Aceh Timur Hanya Berdurasi 35 Jam

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 296 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Gowa : Libur Nataru Jangan Mudik, Kita Antisipasi Penularan Gelombang Ke 3 Virus Corona

Headline

Kapolres Gowa : Libur Nataru Jangan Mudik, Kita Antisipasi Penularan Gelombang Ke 3 Virus Corona
Amukan sijago merah menghanguskan sejumlah rumah di kelurahan Maradekaya Kecamatan Makassar kota Makassar.

Headline

Amukan sijago merah menghanguskan sejumlah rumah di kelurahan Maradekaya Kecamatan Makassar kota Makassar.
Enam Pengurus DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Silaturahmi Sekaligus Persiapan Pelantikan

Daerah

Enam Pengurus DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Silaturahmi Sekaligus Persiapan Pelantikan
News Update Kebakaran di Kampung Rukun Damai Kota Muara Enim. BPBD : Waspada Korsleting Listrik!

Berita Sumatera

News Update Kebakaran di Kampung Rukun Damai Kota Muara Enim. BPBD : Waspada Korsleting Listrik!
Mahfud MD ungkap Tentang Kemerdekaan Pers.

Headline

Mahfud MD ungkap Tentang Kemerdekaan Pers.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendo, Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curanmor.

Headline

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendo, Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curanmor.
Perkuat Silaturahmi, Panit Binmas Bersama Tiga Pilar Katangka Bincang-Bincang Dengan Tokoh Masyarakat

Headline

Perkuat Silaturahmi, Panit Binmas Bersama Tiga Pilar Katangka Bincang-Bincang Dengan Tokoh Masyarakat
Masjid Istiqlal Jakarta Selenggarakan Webinar Nasional dan Peluncuran IDMC

Headline

Masjid Istiqlal Jakarta Selenggarakan Webinar Nasional dan Peluncuran IDMC