RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // NIAS SELATAN – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan.

Baca Juga :  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Laksanakan Operasi Yustisi dan Membagikan Masker.

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Takalar Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di PPTQ Al Imam Al Jazary 

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.**

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Takalar Cek Kesiapan dan Jumlah Personil Saat Apel Fungsi 

Headline

Kapolres Takalar Cek Kesiapan dan Jumlah Personil Saat Apel Fungsi 
Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Headline

Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Menyambut HUT RI, Pemkab Kab Melawi Menghimbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih.

Daerah

Menyambut HUT RI, Pemkab Kab Melawi Menghimbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih.
Safari Ramadhan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad di Batalyon Armed 10 Kostrad

Headline

Safari Ramadhan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad di Batalyon Armed 10 Kostrad
Malam Hari, Kapolres Gowa Sidak Ke Polsek Bontonompo, Ini Tujuannya 

Headline

Malam Hari, Kapolres Gowa Sidak Ke Polsek Bontonompo, Ini Tujuannya 
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Bersama Ketua IAD Daerah Pidie Jaya Peduli Anak Gizi Buruk Dan Bibir Sumbing (Labiokisis)

Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Bersama Ketua IAD Daerah Pidie Jaya Peduli Anak Gizi Buruk Dan Bibir Sumbing (Labiokisis)
Api Membakar Cepat Satu Rumah Permanent di Bireun

Headline

Api Membakar Cepat Satu Rumah Permanent di Bireun
Kapolsek Pantee Bidari Bantu Padamkan Api Yang Membakar Mesin Penetas Telor

Aceh

Kapolsek Pantee Bidari Bantu Padamkan Api Yang Membakar Mesin Penetas Telor