RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Komplotan Spesialis Pencuri Motor Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Konferensi Pers Satreskrim Polres Muara Enim. (Ungkap Kasus Curat). Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan, S.P., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, S.H., Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kasi Propam Polres Muara Enim, AKP Alatas, dan para personel Satreskrim Polres Muara Enim. Jumat, (09/08/2024). (Dokumentasi SriwijayaToday.com)

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Komplotan spesialis pencuri motor di Gunung Megang diringkus tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Keempat komplotan pelaku tersebut ialah, S (44), A (40), IS (19), dan RS (46). Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan, S.P., S.I.K., mengatakan, saat beraksi para pelaku masuk melewati pintu jendela rumah korban. Jumat, (09/08/2024).

Roy mengungkap, para pelaku diamankan tim Trabazz Polsek Gunung Megang saat sedang beraksi di kantor CV Gadget Mart yang berlokasi di Dusun III Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Selain Desa Cinta Kasih, Desa Panang Jaya, dan Desa Belimbing Jaya tidak luput dari target operasi para pelaku.


Menurut Roy, Komplotan para pelaku berasal dari Kabupaten yang berbeda. Tiga orang pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing Jaya Kabupaten Muara Enim, dan satu orang lainya sebagai warga Kota Baru Kabupaten Lahat.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku :

• Sepeda Motor jenis Yamaha merk N-Max warna hitam dop berserta STNK.
• Handphone Android merk Vivo Y30i warna biru.
• Sepeda motor jenis Yamaha merk Aerox warna kuning dengan nomor polisi BG 3788 ACF.

• Sepeda motor jenis Yamaha merk Mio J dengan nomor polisi BG 6861 OY, dan

• Sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi BG 6210 DAE.

” Modus operandinya, Komplotan ini merusak jendela rumah korban sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk mereka mencuri sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya, kemudian menjual barang hasil curian tersebut.” Ungkapnya saat Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Muara Enim. Jumat pagi.

Ia menambahkan, para pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum, dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

” Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Sambungnya.

Polisi kembangkan pengungkapan perkara kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Mojoroto Lakukan Pengamanan di Event Allievo Championship 2023 Antar Pelajar SMP/SMA/PUTRI di Lapangan GOR Joyoboyo Kota Kediri, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Sportivitas

Headline

Kapolsek Pattallassang Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Pohon Tumbang

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Operasi Rutin Yang Dilakukan Polsek Galut Polres Takalar 

Berita Polisi

BREAKING NEWS: Skandal Dugaan Penganiayaan, Warga Tanjung Terang Sebut Aksi Unjuk Rasa Upaya Pengalihan Isu

Headline

Bupati Way Kanan Beri Hadiah Umroh Kepada Santri 22 Oktober 2024

Headline

Sat Samapta Polres Takalar Patroli Sambangi Lapas Takalar 

Headline

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Polisi Himbau Masyarakat Kab Gowa Waspada

Headline

Giat Sat Lantas Polres Takalar di Hari -13,  OPS Keselamatan Tahun 2022