RajaBackLink.com

Home / Nasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Keluarga dan Penasehat Hukum Ipan Susanto Hadiri Sidang Pledoi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comMUARA ENIM – Keluarga dan kuasa hukum menghadiri Sidang lanjutan Ipan Susanto (38) bin M, Nasir yang dituduh mencuri sepeda motor sala satu warga desa Batu Raja Kecamatan Empat petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (21/8/2024), memasuki tahap pembelaan yang diberikan kepada terdakwa di dalam persidangan (PLEDOI). Perkara pidana atas nama terdakwa : Ipan Susanto

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Apriyansyah, SH, menyampaikan setelah mengikuti proses sidang selama ini, kami penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kebijakan majelis hakim yang telah memberi keleluasaan pada terdakwa, sehingga sidang berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak asasi terdakwa guna mencapai keadilan dan kebenaran yang hakiki.

Pasal 6 ayat 2 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 Jo,, undang-undang no 31 tahun 1999 Jo, Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyatakan.

“Tidak seorang jua pun dapat dijatuhi pidana, karena alat pembuktian yang sah menurut undang- undang mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.

Baca Juga :  Datangi Kantor Makodim 0404 Muara Enim. Begini Kata Ketua DPC PJS Muara Enim

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah,” ujar Apriyansyah, SH. kepada awak media ini, Rabu 21 Agustus 2024.

Hari ini kami team penasehat Hukum Terdakwa Ipan Susanto Mengaju Nota Pembelaan atau Pledoi terhadap Tuntutan yang diajukan Oleh Penutut umum pekan lalu 16 Agustus 2024, Bahwa kami selaku penasehat hukum sampai saat ini masih meyakini Terdakwa Ipan Susanto bukan la pelaku yang sebenarnya..

Karena didalam persidangan karena Seluruh alat bukti dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Terdakwa terkait pencurian yang dituduhkan kepadanya artinya seluruh fakta terungkap dalam persidangan terdakwa Ipan Susanto bukanlah pelakunya, Sehingganya kami mengharapkan Kepada pengadilan Negeri Muara Enim untuk memberikan putusan bebas murni kepada terdakwa karena terdakwa bukan pelaku yangg sebenarnya seperti apa yang didakwakan.

Baca Juga :  Carut marutnya Asuransi Negeri Ini dari Premi Fiktif Hingga Pengalihan Polis Asuransi Nasabah

Bahwa memang perkara Ini tampaknya kita lihat sangat penuh unsur dugaan rekayasa dan cendrung dipaksakan untuk dipersidangan dan hal paling menarik dalam perkara ini adalah barang bukti satu unit motor Jupiter z milik korban sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya.

Bagaiman mungkin untuk membuktikan perbuatan pencurian sedangkan barang bukti pokokpun tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan untuk bisa menerangkan tentang perbuatan pidana pencurian.

“Barang bukti korban sampai saat ini dimana tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan, kmi penasehat hukum dak segenap keluarga Ipan Susanto menduga kiras dan miyakini bahwa ipan susanto bukan pelakunya yangg di tudukan itu jadi harapan kami kepada bapak hakim yg mulia harus membebaskan ipan susanto karna sesuai pakta persidangan tidak terbukti ipan susanto melakukan pencurian sepeda motor itu ipan susanto bukan lh pelaku nya,” jelas Apriyansyah didampingi rekannya. (“Red”)

Berita ini 140 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Miliki Ganja 137 Gram Yandri digiring Ke Mapolres Pagar Alam

Headline

Berbagi Kebahagiaan Koramil 04/Pulogadung Berikan Bantuan Beras

Headline

Drs Ramlan Holdan: Nonton Bareng Pertandingan Semifinal Bola Kaki Indonesia Vs Uzbekistan Besok! Kita Sudah Siapkan Doorfrize Hadiah Untuk Para Penonton

Headline

BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Skandal Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Headline

Pom Bensin 34.151.22 Banyak Pemain BBM Ilegal Berjenis Solar APH Dan Bp. Migas Tutup Mata Ada Apakah

Headline

BONGKAR PABRIK PENISTA AGAMA

Daerah

Lanal Palembang Terima Kunjungan Team Penelitian Mandiri Dari Badan Pembina Ideologi Pancasila(BPIP)

Nasional

Masih Pandemi Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H