RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Ayah Bejat “Tegah Setubuhi Anak Tiri 12 Tahun di Kebun Karet” 

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_131072

Oplus_131072

Sriwijayatoday.com, // PALI – Aksi bejat kembali terjadi di wilayah hukum Polres PALI, dimana seorang pria berinisial My (39) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tega menggauli anak tirinya sebanyak lima kali di kebun karet.

Tentu saja, atas aksi bejatnya itu, pria tersebut kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi bahwa pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah bersama sang istri. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya serta membunuh ibu serta korban, pelaku menjalankan aksi bejatnya di kebun karet saat ibu korban beraktivitas di kebun,” ungkap Kasat Reskim.

Baca Juga :  HPSN Aceh 2022 Di Aceh Timur, Warga Tagih Bak Sampah Yang Dijanjikan

“Dari pengakuan korban dan keterangan pelaku, korban dirudapaksa di kebun sebanyak lima kali. Saat ini kondisi korban dalam pemeriksaan apakah hamil atau tidaknya serta mendapat pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya,” terangnya.

Dijelaskan Nasron bahwa awal mula kasus tersebut terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu murung.
“Saat ditanya korban selalu murung, akhirnya korban mengakui bahwa kerap dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Sontak saja, atas pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan ke Polres PALI,” sebutnya.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Koramil 04/Jatiasih Bersama Donatur Bagikan Takjil

Setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini kita tahan di Mapolres PALI. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya melihat korban langsung merasa bernafsu dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Saya tidak nafsu lagi dengan istri, dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor,” akunya. (Red)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pamen Ahli Bidang Ilpengtek dan LH Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Upacara Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

Headline

Pamen Ahli Bidang Ilpengtek dan LH Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Upacara Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024
Rapat Pembentukan DPD AWIBB Banten

Headline

Rapat Pembentukan DPD AWIBB Banten
Angkut BBM Bersubsidi Menggunakan Tandon Air, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur

Aceh

Angkut BBM Bersubsidi Menggunakan Tandon Air, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur
Kepolisian Sektor Tanjung Agung Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Panang Enim Bahas Kamtibmas

Headline

Kepolisian Sektor Tanjung Agung Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Panang Enim Bahas Kamtibmas
Al-Farlaky Antar Bantuan Untuk Anak Yatim Panti Asuhan

Aceh

Al-Farlaky Antar Bantuan Untuk Anak Yatim Panti Asuhan
Sat Lantas Polres Takalar Edukasi Warga Patuhi Protokol Kesehatan dan Berbagi Masker 

Headline

Sat Lantas Polres Takalar Edukasi Warga Patuhi Protokol Kesehatan dan Berbagi Masker 
HAUL SATU TAHUN ALMARHUMMAH RENI IVO LESTARI BINTI AGUS TA’AD, CBBS BERI SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM.

Headline

HAUL SATU TAHUN ALMARHUMMAH RENI IVO LESTARI BINTI AGUS TA’AD, CBBS BERI SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM.
ARD Community Hadirkan Andalan Hati Sudirman Sulaeman Bersama Dg.Rahmatika Dewi Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Selatan

Headline

ARD Community Hadirkan Andalan Hati Sudirman Sulaeman Bersama Dg.Rahmatika Dewi Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Selatan