RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Makassar | Pencabutan status tersangka kasus laka lantas dengan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang menyebabkan meninggalnya Istri dan Anak owner warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) di Polrestabes Makassar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Cafe Rustic di jalan Anggrek, Toddopuli, Makassar mengatakan, menyayangkan langkah yang tempuh Polrestabes Makassar dengan mencabut status tersangka pada pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2024).

Menurut Ruslan, Restorative Justice berdasarkan Pasal (5) Persyaratan Materiil huruf (f) Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif “bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang”.

Sementara berdasarkan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” serta

Baca Juga :  PEMILU DIUNDURKAN ATAU PRESIDEN DIMUNDURKAN

UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Konsep dasar RJ adalah pemulihan korban yaitu upaya yang dilakukan Penuntut Umum untuk mengembalikan pada keadaan semula.. dlm kasus laka yang mengakibatkan meninggal bisakah kondisi korban dipulihkan ??

Berdasarkan Informasi, kasus laka yang pernah dimohonkan RJ hanya perkara yang tidak meninggal dunia.. sebab korbannya bisa diajak berkomunikasi, ada itikad baik dari pelaku, korban memaafkan perbuatan pelaku sehingga keadaan kembali pada kondisi semula.

Untuk itu Sekjen L-Kompleks Meminta Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Makassar untuk meninjau ulang Pencabutan status tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar yang diselesaikan secara Restorative Justice karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat.

Sebagai pembanding Kasus, Sekjen L-Kompleks mengambil contoh kasus Artis dangdut Saipul Jamil yang divonis masa percobaan 10 bulan, dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal yang merupakan istrinya Virginia serta korban luka-luka lainnya pada kecelakaan 3 September 2011 lalu.

Baca Juga :  Kontroversi Pembangunan Jembatan Geometrik Pulau Panggung Segamit, Kian Memanas!

LSM PERAK juga turut menyoroti dan mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar beserta jajarannya. Pasalnya, tindakan penanganan hingga mencabut status tersangka Owner Pallubasa yang dilakukan Pihak Polrestabes Makassar patut ditelusuri jangan sampai ada pengaruh unsur-unsur lain. Sebab sudah pernah ada kejadian sebelumnya yang bahkan viral secara nasional yang dialami artis Saiful Jamil.

“Harusnya Kapolres memperhatikan dan menjadikan referensi kasus Saiful Jamil sebab ingatan masyarakat masih hangat soal itu apalagi kejadiannya skala nasional,” ungkap Burhan Salewangan, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Selasa (15/10/24).

Lanjut Burhan, jika kasus ini yurisprudensi dimana referensi dasar hukumnya sama kejadian pada Artis Saiful Jamil.

“Kalau melihat kejadiannya yang hampir mirip dengan kecelakaan Saiful Jamil berarti Polrestabes wajib memperhatikan, mempertimbangkan terhadap Yurisprudensi putusan hakim sebelumnya sebagai referensi untuk mengambil tindakan proses hukumnya seperti apa,” terang Burhan.

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini juga menyampaikan jika peristiwa hukum tersebut dapat menjadikan dasar referensi yurisprudensi tetap.

“Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan perkara yang sama,” pungkasnya.

Jadi, PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar hingga status tersangka Owner Pallubasa Serigala dihilangkan atau dicabut.

 

(*)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Walikota Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Himpunan Ukhuwah Arrahmah Gelar Kajian Agama Bersama Abu Mannan Blang Jruen di MAX Coffee

Headline

Himpunan Ukhuwah Arrahmah Gelar Kajian Agama Bersama Abu Mannan Blang Jruen di MAX Coffee
Ulama Kharismatik Aceh Curhat Dengan Kapolda Tentang Keresahannya…

Aceh

Ulama Kharismatik Aceh Curhat Dengan Kapolda Tentang Keresahannya…
Jalin Silahturahmi, Kapolda Sumsel Kunjungi DPRD Provinsi

Berita Sumatera

Jalin Silahturahmi, Kapolda Sumsel Kunjungi DPRD Provinsi
Pimpin Apel Usai Lebaran, Ini Kapolres Aceh Timur

Aceh

Pimpin Apel Usai Lebaran, Ini Kapolres Aceh Timur
Petani : “Harapan saya dan petani sawit lain, Pak Presiden Jokowi, bisa tiga periode

Headline

Petani : “Harapan saya dan petani sawit lain, Pak Presiden Jokowi, bisa tiga periode
Wakili Pangdam XIV/Hsn, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Gubernur Sulsel

Headline

Wakili Pangdam XIV/Hsn, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Gubernur Sulsel
Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Personil 

Headline

Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Personil