RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 5 November 2024 - 09:05 WIB

Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 1 November 2024 – Di tengah meningkatnya popularitas layanan pembiayaan digital, di Indonesia, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah layanan Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol). Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kamu memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital dan pinjaman online serta bagaimana
Akulaku Paylater beroperasi.

Akulaku Paylater adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan berfungsi sebagai layanan pembiayaan digital. Dengan Akulaku Paylater, pengguna bisa berbelanja di berbagai e-commerce atau mitra merchant tanpa harus membayar di muka, dan pembayaran dapat dilakukan dengan metode cicilan. Berbeda dengan layanan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih berfokus pada kemudahan belanja dengan skema cicilan.

ImageImageImage

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol) Meskipun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan utama antara Paylater dan pinjaman online (pinjol):

1. Pinjol biasanya memberikan pinjaman tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan darurat atau konsumsi sehari-hari. Sementara itu, Fitur Paylater uang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia adalah layanan pembiayaan yang khusus digunakan untuk konsumen berbelanja produk, barang dan layanan, melalui merchant bukan pinjaman tunai.

2. Pengguna Paylater tidak menerima dana tunai, melainkan diberikan kemudahan untuk membeli produk, barang atau layanan melalui merchant, pengguna juga dapat dengan bebas untuk memilih tenor cicilan mulai dari 1,3,6,9 dan 12 bulan. berbeda dengan pinjol, di mana pengguna akan menerima dana tunai yang ditransfer ke rekening pengguna untuk digunakan secara bebas.

3. Paylater beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) multifinance, yang menjamin bahwa layanan ini sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Pinjaman online yang resmi juga harus terdaftar di OJK, namun banyak pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan sering kali merugikan konsumen.

Jadi, apakah Akulaku Paylater termasuk pinjol? Jawabannya adalah tidak. Meskipun Akulaku Paylater adalah layanan pembiayaan digital, fungsinya berbeda dengan pinjaman online. Akulaku Paylater berfokus pada pembiayaan melalui merchant untuk pembelian barang atau jasa dengan cicilan, sementara pinjol lebih mengarah pada pinjaman tunai. Dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Paylater memastikan bahwa layanan yang ditawarkan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor

Ekonomi

Memasuki Usia 42 Tahun, BRI Finance Terus Tunjukkan Kepedulian Terhadap Pengelolaan Sampah

Ekonomi

Neobank Padel Tournament: Ketika Olahraga dan Finansial Bertemu

Ekonomi

Access by KAI Kini Lebih Seru: KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Setia Tukar Railpoin dengan Merchandise Resmi KAI

Ekonomi

MELIHAT PELUANG DARI BISNIS “KERING” : BAGAIMANA JOSSHHUA DAPATKAN MILYARAN DARI PROPERTI?

Ekonomi

Rayakan Kemerdekaan Ke-80 RI, KAI Daop 8 Surabaya Berikan Diskon 20% dan Hadirkan Nuansa Tematik Kemerdekaan Di Stasiun

Ekonomi

Grand Qin Hotel Banjarbaru Hadirkan Kelana Rasa: Journey to the Middle East di Ramadan 2026

Ekonomi

Konsisten Pemberdayaan Masyarakat, Grup MIND ID Raih Tiga Penghargaan Subroto Award 2025