RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 15 November 2024 - 18:19 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*

Redaksi - Penulis Berita

 

*Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*

Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketua KPU Selayar Andi Dewantara Dorong Kinerja Divisi Tekhnis dan Tim Help Desk

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Memprihatinkan!!! Lapangan Upacara SMPN 04 SDT Langganan Banjir

AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kalapas Kalianda berharap warga binaan bisa berdakwa dan diterima masyarakat dengan adanya pembinaan rohani
Tokoh Agama Meninggal, Unit Lantas Polsek Somba Opu Gowa Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Di Rumah Duka

Headline

Tokoh Agama Meninggal, Unit Lantas Polsek Somba Opu Gowa Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Di Rumah Duka

Headline

Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara
Aceh Timur Lantik 52 Pejabat Struktural

Headline

Aceh Timur Lantik 52 Pejabat Struktural
BREAKING NEWS : Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Bukan Perintah Presiden Prabowo

Headline

BREAKING NEWS : Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Bukan Perintah Presiden Prabowo
BREAKING NEWS : Buron Sejak Tahun 2014, DPO Kejari Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Buron Sejak Tahun 2014, DPO Kejari Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Headline

Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Puji Temu Lestari Sah Menjadi Ketua DPC GANNA Cikarang Barat

Headline

Puji Temu Lestari Sah Menjadi Ketua DPC GANNA Cikarang Barat