RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:01 WIB

Program Pemerintah ( Prona ) Gratis Tetapi Di Rw 14 Penggilingan Jakarta Timur Warga Di Patok Harga 800rb

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Timur —Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia telah menggelar program sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia. Salah satu program unggulan yang dihadirkan adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), sebuah inisiatif untuk mencatat administrasi tanah secara massal.

Program Prona bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, terutama masyarakat menengah ke bawah dan bawah. Berbeda dengan program sertifikat tanah lainnya, Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar untuk dilakukan pendataan.

Disayangkan, sebagian warga masih mengeluhkan lamanya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis dalam Prona ini. Hal ini seperti terjadi di Kampung Penggilingan RT 09/14 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, diduga adanya biaya pungutan yang dilakukan oleh pengurus RT 09 dan RW 14 Kelurahan Penggilingan maupun oknum pegawai BPN dengan nominal hingga Rp1,8 juta per bidangnya.

Salah satu keluhan disampaikan warga setempat bernama NA, Kamis (02/01/2025). Ia mengakui kecewa lantaran lamanya pengurusan SHM dari tahun 2017 sampe sekarang 2025 belum selesai dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.

“Saya dan suami kecewa karena lamanya pengurusan padahal walaupun program ini gratis, saya tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp800.000,” ujarnya.

NA juga menambahkan, pihaknya pernah melakukan pengecekan berkas ke ATR/BPN Jakarta Timur. Tapi lagi-lagi pihaknya untuk melakukan pengecekan malah dimintai biaya Rp 1 juta oleh oknum BPN.

“Karena sudah terlalu lama, suami saya pernah melakukan pengecekan berkas langsung ke kantor BPN Jakarta Timur tapi dimintai biaya sebesar satu juta rupiah oleh oknum BPN tersebut. Saya dan keluarga sih tidak masalah untuk biaya asalkan SHM yang kami mohonkan dari tahun 2017 sampai saat ini sertifikat belum juga selesai,” pungkas NA.

Terpisah, Lurah Penggilingan, Wawan Gunawan, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sekedar informasi, dasar hukum Prona melibatkan beberapa regulasi, termasuk Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017.

Bagas

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

TNI AL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi di Koarmada I

Nusantara

Guna Jaga Fisik, Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad Laksanakan Lari Siang

Headline

AKPERSI Lakukan Penyegaran Kepengurusan DPD Sumatera Selatan, Siap Gelar Musyawarah Luar Biasa dan Pelantikan

Headline

Ramadhan Berbagi, Koramil 1/Tebet Bagikan Beras Kepada warga

Nusantara

Koramil 1611-07/Denbar Gencarkan Tracing dan Testing, Enam Warga Terbukti Reaktif Langsung Jalani Isoter

Aceh

Medco E&P dan BPMA Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Ibu, Anak, dan Lansia di Aceh Timur

Nusantara

Babinsa Koramil Johar Baru dan Tiga Pilar Awasi Prokes Vaksinasi Dosis Kedua Sinovac di SMKN 14

Headline

Kapolsek Indra Makmu Evakuasi Ibu Melahirkan saat Banjir