RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Rabu, 2 Juni 2021 - 10:00 WIB

Polres Melawi Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polda Kalbar Polres Melawi – H als H laki- laki (29) warga Kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak timur kota Pontianak dan TRJ Als T, Laki-laki (27) warga Gang Kasturi raja rt 001/ rw 006 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak kota, kota Pontianak, diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat karena kedapatan memiliki narkotika yang di duga jenis sabu . Senin (31/05).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan H als H dan TRJ Als T, warga Pontianak ini , diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat.

“”Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan Tempat hiburan malam yang bernama sdr. H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu”Ucap Kasat Narkoba.

“Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah sdr. H yang di saksikan oleh Pak Rt setempat”

“Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan besar yang di dalam nya terdapat 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku Celana” Ungkapnya.

“Setelah di lakukan introgasi terhadap sdr. H di dapatlah bahwa sdr. H mendapat narkotika tersebut dari sdr. TRJ Als T yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tambahnya.

“Adapun Barang bukti yang diamankan 2 (Dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp. 100.000;”.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun”. Tutupnya.

Red

Sumber- Polres Melawi
Publies Kaperwil Sriwijayatoday.com

Berita ini 876 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN, DANLANAL BATAM PIMPIN PELAKSANAAN PANEN RAYA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR BINAAN LANAL BATAM

Nusantara

Danramil Pulogadung Dampingi Staf Ahli Pangdam Jaya Tinjau Giat Serbuan Vaksinasi di PD. Pasar Jaya Pulogadung

Nusantara

Tertibkan Warga Saat Vaksinasi, Provost Kodim 0507/Bekasi Stanby Di Polkes 00.09.006 Bekasi

Nusantara

Babinsa Koramil 07 Kemayoran Pantau Ketertiban Vaksinasi 300 Warga Binaan

Headline

Kecelakaan Kerja Proyek PDAM Yang Merenggut Korban Jiwa Ketua AWIBB Bekasi Raya Berduka Atas Kecelakaan Yang Merenggut Korban Jiwa

Nusantara

Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Raider 411 Kostrad dan US Army Latihan Military Operations in Urban Terrain (MOUT)

Headline

Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Aceh

Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati Aceh Timur