Sriwijayatoday.com Kepulauan Seribu. Dalam rangka penekanan penyebaran covid-19 dan tetap berjalanannya perekonomian pada sektor wisata di Kepulauan Seribu, maka Pemkab Kep. Seribu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, serta jajaran TNI dan POLRI mengadakan rapat untuk mengambil keputusan pengaturan pengendalian dan pengawasan wisata pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pada kesempatan tersebut pembahasan tentang pengaturan pengendalian dan pengawasan wisata pada masa pandemi Covid-19 di pimpin oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, S.Sos, M.Si dan berlangsung di Gedung Mitra Praja Jakarta Utara, Rabu (2/6/2021).
Turut hadir rapat tersebut Danramil 04/KS( Mayor Inf Ali Anwar Faola ),Kasatintel Polres Kep. Seribu( AKP Ahmad Salim), Kastopol PP (bpk Lubis), Kepala Syahbandar Utama ( bpk Wisnu), Kepala Pel Prov DKI Jakarta (Bpk.Gumilar Ekalaya ) , Ka Dinas Parawisata dan ekonomi kreatif prov DKI Jakarta , Asisten Pemkab Kep. Seribu , Kelompok Masyarakat Jasa Penginapan dan Agen Perjalanan Kab Adm Kep. Seribu .
Menurut Danramil-04/KS Mayor Inf Ali Anwar Faola dalam keputusan rapat tersebut telah menghasilkan keputusan tentang kesepakatan bersama No 001 tahun 2021 yang berisi tentang pengaturan pengendalian dan pengawasan wisata pada masa pandemi Covid-19 di Kepulauan Seribu.
“Semoga dengan adanya keputusan bersama tersebut perekonomian di Kepulauan Seribu tetap berjalan dan protokol kesehatan kepada wisatawan dapat dijalankan secara maksimal sehingga penyebaran Covid-19 dapat diminamilisir sekecil mungkin ,” ungkap Danramil.
Syarip H
Sumber Kodim 0502/JU.