Muara Enim, Sriwijayatoday.com -Bendahara Desa Petanang, (RO), dinyatakan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Senin, malam. (RO) diduga terlibat kasus korupsi APBDes Petanang yang sebelumnya telah menjerat (S), mantan Kades Petanang sebagai tersangka kasus korupsi APBDes Petanang Tahun Anggaran 2019-2023. Senin, (24/02/2025).
Perbuatan tersangka (RO), mengakibatkan dirinya disanksi penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II B Muara Enim terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025.
Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Anjas Karya, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Senin, malam.
“Penetapan tersangka, dan penahanan (RO), atas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBDes Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2019-2023,” kata Anjas.
Sebelumnya, tersangka (RO), telah diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.
Modus operandi yang dilakukan tersangka (RO) bersama tersangka (S), melakukan dugaan belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1.Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.606.040.580,- (enamratusenamjutaempatpuluhribulimaratusdelapan puluh rupiah)
2.Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai ataupun di rekening kas desa sebesar Rp.538.171.048,- (lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
3.Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
4.Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000, -(dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
5.Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,- (dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah)
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.229.911.737, – (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah),” sambungnya.
Selain dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, Anjas menyebutkan bahwa perbuatan tersangka RO akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,
dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka ditahan, berdasarkan Surat Perintah Penahan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com