RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Organisasi / Peristiwa

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:08 WIB

BREAKING NEWS : DPO Kasus Penganiayaan Anak di Kota Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa sore, telah berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penganiayaan terhadap anak di Kota Palembang.

Vanny mengungkap, penangkapan DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H.


“DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama ini, terdakwa asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia),” tulisnya dalam keterangan tertulis. Rabu, (26/02/2024).

Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan terpidana perkara kasus Tindak Pidana ‘Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak’.

Selama satu tahun sebelas bulan, terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelum tertangkap, terpidana melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, kemudian berpindah ke Kota Jambi, Kota Riau, dan Banda Aceh sampai akhirnya ditangkap Tim Tabur di Kota Palembang.

” Kurang dari dua Minggu Tim Tabur melakukan pengejaran terhadap terpidana, setelah mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terpidana,” ujar Vanny.

” Selasa sore Pukul 17.30 WIB, saat tersangka sedang istirahat di rumah orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Terpidana dijatuhi pidana penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Verifikasi Lahan Peremajaan Sawit Rakyat, Kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Peunarun

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kasdivif 2 Kostrad Berikan Pengarahan Kepada Prajurit Tamtama Remaja di Madivif 2 Kostrad

Headline

Hadapi Tantangan Industri Batu Bara, Dirut PTBA Perkuat Sinergi

Aceh

Respon Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Headline

Jajaran Redaksi Media online Ucapkan Hari Bhayangkara Ke-79

Daerah

Aksi Damai Lembaga Aliansi Divisi Basus D.88 Adanya Dugaan Limbah B3

Headline

Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Hadiri Acara Buka Puasa Bersama

Headline

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan American Corner Makassar dari Duta Besar Amerika Serikat untuk RI

Headline

Polres Maros Menangkan Gugatan Prapradilan Tersangka Pencabulan Ponpes Di Maros*