RajaBackLink.com

Home / Organisasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:20 WIB

AKPERSI Siap Kawal Kasus Wartawan Dikriminalisasi dan Perampasan Lahan oleh PTPN IV

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, JAKARTADewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap wartawan serta perampasan lahan warga yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan perampasan lahan oleh PTPN IV di Provinsi Sumatera Utara, yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Laporan yang diterima DPP AKPERSI mengungkap bahwa wartawan yang melakukan investigasi atas kasus ini kerap mendapat intimidasi. Bahkan, mereka ditangkap dengan tuduhan pencurian kelapa sawit, sementara bukti berupa foto dan video hasil investigasi dihapus secara paksa.
Menanggapi hal ini, AKPERSI menegaskan komitmennya untuk tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya wartawan, tetapi juga turut membela masyarakat yang terzalimi. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi lanjutan dan mengawal kasus ini melalui jaringan media yang tergabung dalam AKPERSI.

Baca Juga :  Ketua Umum AKPERSI Sebut Pernyataan Menteri Desa Dalam Sebuah Rapat Sosialisasi Permendes PDT 2/2024 Tidak Etis!

Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Dalam sidang kabinet di Istana Merdeka pada Rabu (22/01/2025), Prabowo menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI, harus bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Berdasarkan arahan Presiden, Ketua Umum AKPERSI memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan perampasan lahan seluas 500 hektar oleh PTPN IV. Lahan tersebut diketahui telah memiliki bukti kepemilikan sah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Bahkan, di lahan tersebut terdapat makam keluarga warga yang secara keji dibongkar oleh PTPN IV untuk ditanami kelapa sawit.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Lebih parah lagi, warga yang kehilangan lahannya diusir secara paksa tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Rino Triyono.

Baca Juga :  Kisah Enjelia Pelajar asal Desa Perairan OKI, Diberangkatkan ke Jakarta Berkat Matematika

AKPERSI Turun Tangan Kawal Keadilan
DPP AKPERSI melalui divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring telah mengumpulkan data dan bukti yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, AKPERSI juga meminta Gubernur Sumatera Utara yang baru dilantik untuk turut serta memfasilitasi penyelesaian kasus ini serta membela hak warganya yang telah terzalimi selama puluhan tahun.

“Kita berbicara tentang sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, keadilan ini belum dirasakan oleh warga di sana. AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini,” tegas Rino Triyono.

Dengan langkah tegas dari AKPERSI serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus kriminalisasi wartawan dan perampasan lahan ini segera mendapat penyelesaian yang adil bagi masyarakat. (Red)

Editor; Sriwijayatoday.com.

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Komunitas Aktivis Muara Enim Gelar Acara Potong Tumpeng

Organisasi

Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan

Berita Sumatera

Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.

Nasional

Rapat Kordinasi Kornas Aklamasi Memilih Eko Kuntadhi Sebagai Ketum Kornas Ganjarist

Daerah

Aktivis Hukum dan Media Desak Pemerintah Aceh Timur Pertanyakan Keberadaan Adira Finance

Aceh Timur

Didesak FAKSI, Baitul Mal Langsung Serahkan Data Penerima Rumah Bantuan

Aceh

Kementerian Hukum dan HAM RI tidak kuasai Peta Aceh 1956

Aceh

Sekda Aceh Timur Buka Pelatihan Kader Ulama Muda Tahun 2021