Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Proses penggusuran bangunan rumah warga yang berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 37, RT 04, RW 03, Kelurahan Pasar I, Kota Muara Enim Selasa lalu, menuai kontroversi. Alfarizi menyatakan, penggusuran bangunan rumah yang dilakukan oleh tim eksekutor PT KAI Muara Enim, dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Rabu, (12/03/2025).
Terpantau, bangunan rumah warga yang telah puluhan tahun berdiri di atas lahan PT KAI Kota Muara Enim tersebut, saat ini telah diratakan oleh tim eksekutor PT KAI. Alfarizi menegaskan, menolak proses eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI, karena kedua belah pihak belum belum mendapatkan kesepakatan. Aksi adu mulut antara petugas dengan warga tersebut, turut mewarnai berlangsungnya proses eksekusi.
Dia mengaku kecewa terhadap keputusan PT KAI yang terkesan ceroboh melakukan eksekusi tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut telah menciderai marwah PT KAI sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan tahapan pembongkaran bangunan di lahan PT KAI, PT KAI harus terlebih dahulu melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi kepada penghuni bangunan liar dengan melayangkan
SPB kepada penghuni bangunan, mengirimkan SP1, SP2, dan SP3, sebagai langkah hukum apabila terjadi kesepakatan besaran ganti rugi pembebasan tanah.
Masyarakat yang rumahnya tergusur berhak mendapatkan kompensasi berupa uang atas nilai bangunan, tanaman diatas tanah yang akan digusur. Uang tersebut adalah uang kerohiman yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemilik tanah kepada pemakai lahan.
Besaran uang kerohiman tersebut ditentukan berdasarkan berbagai aspek. Dalam hak pembangunan nasional di atas tanah negara atau tanah yang dimiliki Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, masyarakat terdampak diberikan santunan uang atau relokasi dengan besaran nilai santunan dihitung dengan memperhatikan biaya pembersihan segala sesuatu yang berada diatas tanah, seperti mobilitas sewa rumah paling lama 12 bulan, atau tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
Korporasi harus memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak sesuai dengan bunyi Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’
Ketentuan tersebut menjelaskan, bahwa negara bertugas memberikan, menciptakan hunian layak bagi masyarakat. Penggusuran bisa terjadi karena hunian masyarakat merupakan hunian berbahaya seperti dalam kasus ini yang letaknya berada di pinggir jalan atau menempel pada rel kereta api yang tidak sesuai ketentuan tata ruang daerah.
Penggusuran rumah masyarakat di pinggir rel kereta api bisa berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi, ketertiban umum yang biasanya menimbulkan perseteruan dan perlawanan sehingga, apabila penggusuran tanpa menyiapkan pemindahan permukiman suatu saat akan menciptakan pemukiman ilegal lainnya.
Pemberian uang kerohiman kepada masyarakat yang tergusur tentu saja tidaklah cukup, karena hal tersebut perlu ada jaminan masyarakat bukan sebagai korban penggusuran, melainkan akan ikut menikmati pertambahan nilai dari penggusuran dengan menyediakan rumah pengganti.
Sesuai dengan bunyi Pasal 101 ayat (2) UU 1/2011. Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau rawan bencana yang dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.
“Penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI Muara Enim, diduga tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung dalam amanah Undang-Undang RI,” kata Alifarizi kepada wartawan dilokasi penggusuran. Senin, (10/03/2025).
Meski demikian, dia mengatakan tidak menampik penggusuran bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia tersebut, asalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang haknya PT KAI untuk melakukan penggusuran, tapi harus dilakukan dengan prosedur tahapannya,” imbuhnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kejadian ini bermula pada Selasa, (04/03/2025). Pukul 16.35 WIB. Saat itu dia dihubungi oleh Risman Jaya Lubis dan Kiki Andrian yang mengaku sebagai tim Kuasa Hukum PT KAI untuk melakukan negosiasi penggusuran bangunan rumah miliknya di Kantor PT KAI Kota Muara Enim.
Namun demikian, saat dia tengah bernegosiasi tim eksekutor PT KAI langsung melakukan penggusuran tanpa menunggu hasil negosiasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Merasa ditipu, Alfarizi langsung melaporkan pihak manajemen PT KAI atas pengerusakan bangunan rumah ke SPKT Polres Muara Enim, untuk mencari keadilan.
Dia mengaku, telah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah), akibat penggusuran yang lakukan oleh tim eksekutor PT Kereta Api Indonesia.
Dia berharap, hal ini menjadi atensi Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, DPRD, Polres Muara Enim serta pihak-pihak berwenang lainnya, untuk membantu memperjuangkan keadilan dampak penggusuran yang dilakukan tanpa melalui mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PT Kereta Api Indonesia Muara Enim.
“Saat eksekusi, kondisi rumah masih utuh dengan segala perlengkapan. Penggusuran ini, tanpa ada peringatan terlebih dahulu,” ujarnya.
“Penyidik Satreskrim Polres Muara Enim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dilokasi penggusuran, Senin pagi,” imbuhnya.
Sementara Risman yang mengaku sebagai tim kuasa hukum PT KAI, saat dimintai komentarnya terkesan menghindari pertanyaan wartawan, dan memilih pergi meninggalkan kerumunan.

Risman tim kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia Kota Muara Enim.
” Tidak ada kita kekuatan hukum apa, nanti dari humas KAI yang membicarkan,” ujarnya singkat seraya menjawab pertanyaan wartawan.
” Ini hujan, mungkin kita cari tempatlah,” sambungnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com