RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 18 April 2025 - 14:48 WIB

Toko Yang Merusak Generasi Anak Berdiri Kokoh Dan Buka Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum…. Ada Apakah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kota Bekasi —Dugaan peredaran obat keras secara bebas di kawasan Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kini semakin mengkhawatirkan. Sejumlah toko obat di sekitar lokasi tersebut diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mempertanyakan peran serta keseriusan aparat penegak hukum. “Kami bingung, ini jelas-jelas melanggar, tapi kenapa tidak ada tindakan? Apa polisi tutup mata?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kapolsek Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin atau resep dokter jelas merupakan tindak pidana serius.

Pasal 196 menyebutkan, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 mengatur pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika obat yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan.

Jika obat-obatan yang dijual termasuk golongan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  *Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi*

Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Selain itu, penjualan obat keras tanpa kontrol membuka celah terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas dan merusak masa depan generasi bangsa.

Warga Rawalumbu berharap pihak Kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan serta BPOM segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas. Jangan sampai Kota Bekasi menjadi surga bagi peredaran obat-obatan ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Bagas

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Warga Dusun Yayasan Rantau Dedap Temukan Sesosok Mayat Penuh Luka Tusukan

Berita Sumatera

Warga Dusun Yayasan Rantau Dedap Temukan Sesosok Mayat Penuh Luka Tusukan
PHR Zona 4 Raih Penghargaan Subsurface dan Drilling Terbaik dari SKK Migas

Nasional

PHR Zona 4 Raih Penghargaan Subsurface dan Drilling Terbaik dari SKK Migas
Polda Sulsel Gelar Operasi Gaktibplin dan Pemeriksaan Urine untuk Deteksi Narkoba**

Headline

Polda Sulsel Gelar Operasi Gaktibplin dan Pemeriksaan Urine untuk Deteksi Narkoba**
Danbrigif Para Raider 17 Kostrad Dampingi Kasad Tinjau Drop Zone (DZ) Pada Latihan Penerjunan gabungan TNI AD dan U.S ARMY

Nusantara

Danbrigif Para Raider 17 Kostrad Dampingi Kasad Tinjau Drop Zone (DZ) Pada Latihan Penerjunan gabungan TNI AD dan U.S ARMY
Upaya Babinsa Koramil 02/Pondok Gede Tingkatkan PPKM Mikro di Sentra Ekonomi Tekan Penyebaran Covid-19

Nusantara

Upaya Babinsa Koramil 02/Pondok Gede Tingkatkan PPKM Mikro di Sentra Ekonomi Tekan Penyebaran Covid-19
33 Bakal Calon DPD Aceh Ditetapkan KPU

Headline

33 Bakal Calon DPD Aceh Ditetapkan KPU
Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

Headline

Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino
Kasus Korupsi ADG Gampong Matang Jrok Mulai di Sidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Headline

Kasus Korupsi ADG Gampong Matang Jrok Mulai di Sidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh