RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 18 April 2025 - 14:48 WIB

Toko Yang Merusak Generasi Anak Berdiri Kokoh Dan Buka Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum…. Ada Apakah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kota Bekasi —Dugaan peredaran obat keras secara bebas di kawasan Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kini semakin mengkhawatirkan. Sejumlah toko obat di sekitar lokasi tersebut diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mempertanyakan peran serta keseriusan aparat penegak hukum. “Kami bingung, ini jelas-jelas melanggar, tapi kenapa tidak ada tindakan? Apa polisi tutup mata?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kapolsek Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin atau resep dokter jelas merupakan tindak pidana serius.

Pasal 196 menyebutkan, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 mengatur pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika obat yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan.

Jika obat-obatan yang dijual termasuk golongan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  *Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi*

Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Selain itu, penjualan obat keras tanpa kontrol membuka celah terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas dan merusak masa depan generasi bangsa.

Warga Rawalumbu berharap pihak Kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan serta BPOM segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas. Jangan sampai Kota Bekasi menjadi surga bagi peredaran obat-obatan ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Bagas

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kodim 0501 JP BS Gelar Pengamanan dan Penegakan Protkes Kunjungan Presiden Tinjau Vaksinasi Covid -19 Di Tanah Tinggi Johar Baru

Headline

Personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu amankan jalannya unjuk rasa di Kampus Patria Artha.

Headline

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Headline

Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Pimpinan Bank Indonesia Cabang Sulsel*

Nusantara

Peduli Sesama, Danramil 02/Pondok Gede Bagikan Daging Qurban Kepada Masyarakat

Daerah

Perusahaan KSP Agro Batu Buil Di Minta Responship Kondisi Jalan Rusak Di Sekitar Kebun Desa Binaan

Daerah

Pedagang Kaki Lima Di Geruduk Pick,Up Jenis Truk

Daerah

TERBUKTI EFEKTIF TINGKATKAN HERD IMUNNITY, SERBUAN VAKSINASI MARITIM TNI AL SEMAKIN DIMINATI MASYARAKAT