RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 8 Juni 2021 - 07:06 WIB

Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Serahkan Hasil Tangkapan Kayu Ilegal Kepada Dinas Kehutanan Nunukan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta. Dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16 Kostrad gencarkan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal (Ilegal loging) dengan mengamankan puluhan batang kayu jenis kayu Ulin tanpa dilengkapi dokumen resmi di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (6/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas menambahkan, kegiatan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat kepada personel Pos Sei Ular yang sedang melaksanakan sweeping/ Patroli Keamanan, bahwa adanya kegiatan pemuatan kayu di Dermaga Semaja Sei Kapal, Seimanggaris yang dicurigai tanpa membawa dokumen pendukung. Dari hasil informasi tersebut, Danki SSK II Satgas Yonarhanud 16 Kostrad Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta enam orang langsung menuju ke Dermaga Semaja Sei Kapal Kecamatan Seimanggaris.

“Setelah sampai di Dermaga, Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta enam orang personel menemukan kapal kayu yang mengangkut kayu olahan sekitar 40 batang kayu dengan jenis kayu ulin dan barabad dan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bukti dan kelengkapan administrasi surat-surat serta empat orang tersangka yang membawa kayu tersebut,” kata Dansatgas.

“Dikarenakan muatan Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah, 4 orang tersangka atas nama J.E (29), A (35), R (33), dan I (42) tersebut dibawa ke Pos Kandungan untuk dimintai keterangan dan barang bukti diamankan di Dermaga Semaja Sei Kapal dengan pengamanan 2 orang personil Pos Kanduangan,” tambah Dansatgas

“Setalah diambil keterangan dan dilaporkan ke Komando atas, atas Perintah Dansatgas, Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta tiga orang personel membawa empat orang tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak terkait Dinas Kehutanan Nunukan melalui Dermaga Jamaker yang langsung diterima oleh bapak Rahmat (Danton Polhut Nunukan) dengan disertai Berita Acara Penyerahan.” Ujar Dansatgas.

Barang bukti yang diamankan dan diserahkan antaralain: Kayu Ulin 10 M x 10 M x 4 M 20 batang, Kayu Bangkirai 6 M x 14 M x 4 M 20 batang, Kayu Bangkirai 6 M x 14 M x 2 M 5 batang, Kayu Bangkirai 2,5 M x 20 M x 4 M 5 batang.

Kegiatan Ilegal Loging kerap kali terjadi di daerah perbatasan, khususnya di wilayah Seimanggaris. Dalam hal ini juga bukan pertama kalinya Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad berhasil menggagalkan upaya kegiatan Ilegal.

“Kedepan, Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad akan terus berupaya menekan dan mengurangi upaya kegiatan Ilegal Loging dan ilegal lainya, dengan memberikan penyuluhan dan motivasi ulang kepada masyarakat agar mereka memahami aturan hukum yang berlaku” tegas Dansatgas (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Haryantana, S.H.

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Yonif Raider 514 Divif 2 Kostrad Gelar Karya Bakti Bedah Rumah

Nusantara

Film Kartini Reborn Bentuk Keperihatinan Kami Atas Lunturnya Nilai-Nilai Luhur Peradaban Leluhur Bangsa Ini

Nusantara

Kostrad Peduli Berbagi Dengan Sesama Saat Pandemi Covid-19

Nusantara

Perkokoh Persatuan Dan Kesatuan, Koramil 04/KS Gelar Komunikasi Sosial di Kepulauan Seribu

Headline

Dandenpal Divif 2 Kostrad : Bijaklah Dalam Penggunaan Media Sosial

Nusantara

Kesigapan Provost Kodim 0507/Bekasi Bantu Purnawiran Menuju Lokasi Vaksinasi Covid-19

Nusantara

Dukung Program Pemerintah Dalam Pencapaian Herd Immunity, TNI AL Lanal Batam dan Puskesmas Tanjung Sengkuang Kembali Vaksin Masyarakat Maritim

Nusantara

Dandim 0507/Bekasi Bersama Forkopimda Kota Bekasi Ikuti Upacara Peringatan hari Lahir Pancasila Tahun 2021 secara Virtual