RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:59 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyidikan atas aset PT KAI yang dikuasai pihak lain yang mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.

Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI, namun telah digunakan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Asset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling, No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 m2 dan luas bangunan 85 m2.

Lebih lanjut, Luqman Arif mengungkapkan bahwa selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset, ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum adanya penyitaan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3, namun penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset dan menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut,” pungkas Luqman Arif.

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Malam Iduladha, KAI Layani 107.187 Pengguna LRT Jabodebek

Ekonomi

Semakin Berkah, Dana Kelolaan Produk Reksa Dana Pasar Uang Syariah BRI-MI Tembus Rp1 Triliun

Ekonomi

Sekali Buat, Bertahun Manfaat: Berkenalan Dengan Konten “Evergreen”

Ekonomi

Dari Langkah Kecil Menuju Perubahan Besar: ASRI Ajak Masyarakat untuk “Shaping a Better Tomorrow”

Ekonomi

Insan Holding Perkebunan Nusantara Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Upacara dan Donor Darah di PTPN IV PalmCo Regional V

Ekonomi

Serasa di Barisan Terdepan! Primeskills dan AMG Bawa Kamu Nonton BTS Pakai VR di BSTARVERSE

Ekonomi

Teknologi Drone Multispektral Dukung Pertanian Presisi di Indonesia

Ekonomi

Tokocrypto Sambut Positif Bappebti Buka Akses Kripto untuk Investor Institusi