RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Jaga Kelancaran dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

Bekasi, 14 Juni 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu bentuk nyatanya adalah pelaksanaan kampanye keselamatan yang kembali digelar hari ini, Sabtu (14/6), di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi – Bekasi Timur.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tohari Assistant Manager Humas, Maulana Wakil Kepala Stasiun Bekasi dan jajaran Pengamanan Daop 1 Jakarta serta Komunitas Railfans Sadulur Spoor.

Rangkaian acara dimulai dengan safety briefing, dilanjutkan dengan pembentangan banner keselamatan, penyampaian orasi keselamatan, serta pemberian imbauan langsung kepada masyarakat—baik anak-anak maupun orang dewasa—agar menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan.

Selama tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah mengambil sejumlah langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, antara lain:

Penutupan 26 titik perlintasan liar,

Pelaksanaan 10 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang,

Serta 9 kali sosialisasi di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan bagian jalur kereta api, serta melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api atau mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Tak hanya itu, KAI juga menegaskan bahwa kendaraan dan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, sesuai dengan:

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain;

b) mendahulukan kereta api; dan

c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Dengan edukasi yang berkelanjutan serta partisipasi masyarakat, KAI Daop 1 Jakarta berharap terciptanya keselamatan perjalanan kereta api yang optimal bagi semua pihak.

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KAI Fasilitasi Relawan Bakti BUMN Batch VIII di Desa Hatinggian, Toba

Ekonomi

Asata Terapkan Biz-A MES Tahap 1

Ekonomi

Sambut Momen Liburan Sekolah, KAI Daop 6 Selenggarakan Program “Schooliday”

Ekonomi

Pemilik Bisnis, Jangan Lupa Untuk Buat NIB!

Ekonomi

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

Ekonomi

Bittime Listing Token WalletConnect (WCT), Lebarkan Ketersediaan Aset Diversifikasi

Ekonomi

Pelindo Dukung Jalur Penang – Lhokseumawe untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Aceh Utara

Ekonomi

Inovasi Undangan Digital dari PT Jadi Mudah Nusantara: Solusi Praktis untuk Setiap Acara