RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Senin, 30 Juni 2025 - 13:41 WIB

KAI Daop 1 Jakarta dan Rail Fans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api (Rail Fans) kembali menggelar kegiatan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang ini dilaksanakan pada Minggu, 29 Juni 2025 di JPL 30, area Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dick Panji suhada Deputy PAM Obvit, Tohari Asisten Manager Eksternal Humas, Pedri Setiawan Wakil Kepala Stasiun Pasar Senen beserta jajaran pengamanan, serta perwakilan dari KAI Commuter.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Masyarakat juga diingatkan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas seperti tanda “STOP” sebelum melintasi jalur kereta api.

> “Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Ixfan menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Upaya Berkelanjutan KAI Daop 1 Jakarta

Selama tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan berbagai program keselamatan, antara lain:

Penutupan 28 titik perlintasan liar;

Pelaksanaan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang;

Edukasi keselamatan di 9 sekolah yang berada di dekat jalur rel.

Payung Hukum Keselamatan Perlintasan

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain;

Mendahulukan perjalanan kereta api;

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pada perpotongan sebidang antara jalan dan jalur KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal.

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Cara Simple Kelola Banyak Chat dari Banyak Saluran untuk Bisnis

Ekonomi

Apa Itu Forex? Panduan Lengkap Trading Forex untuk Pemula

Ekonomi

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Ekonomi

Grand Opening Innovation Impact Hub: Kolaborasi MAXY Academy, TBN Indonesia, dan UIN Syarif Hidayatullah untuk Kejar Visi Cetak 1 Juta Talenta Digital

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Kembali Hadirkan Rail Clinic Untuk Peningkatan Kesehatan di Stasiun Payakabung Kabupaten Ogan Ilir

Ekonomi

Jajanan Kekinian Viral dan Dinamika Gaya Hidup Konsumen Muda

Ekonomi

Jadi Simpul Strategis Transportasi dan Wisata Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan Catat Pertumbuhan 7 Persen

Ekonomi

Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia