RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:42 WIB

Dua Pemuda Terduga Bobol Counter di PALI, Tertangkap Santai di Warung Usai Beraksi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Sriwijayatoday.com, PALI – Aksi nekat dua pemuda yang membobol sebuah counter di simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berakhir di balik jeruji. Mereka ditangkap saat sedang bersantai di sebuah warung, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang diterima pada 4 Juli 2025.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Rengky Rahma Doni, menemukan dinding belakang counter miliknya dalam keadaan rusak. Saat dicek, barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp3 juta,” ujar IPTU Arzuan saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2025).

Baca Juga :  Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Dua tersangka, yakni AK (26) dan ME (20), yang keduanya merupakan warga Desa Lunas Jaya, berhasil diamankan setelah tim Unit Reskrim mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

“Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 kabel data,” jelas IPTU Arzuan.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke dalam counter dengan cara mencongkel dinding belakang toko.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi kepada personel lapangan atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Polres PALI Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Satu Masih Buron

“Kita tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Kami berkomitmen menjaga keamanan warga dengan patroli intensif dan penanganan cepat terhadap setiap laporan,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

IPTU Arzuan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi Asal Palembang Diringkus Satres Narkoba Polres PALI

Berita Sumatera

Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Imam Masuk Bu’i.

Kriminal

Polres PALI Gelar Press Release Hasil Pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim Pastikan Tekan Angka Kriminalitas.

Kriminal

Pemuda di PALI Ancam Ayah Kandung Pakai Pisau, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Kriminal

Sempat di Amuk Massa Terduga Pelaku Pencuri Motor di Masjid, Diamankan Polisi 

Berita Sumatera

Cek Fakfa : Bandar Narkoba Sal Alias Leh dan Su Alias Res Terkesan Tantang Dir Narkoba Polda Sumut Untuk Tangkap ?

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Antar Kabupaten.