RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:21 WIB

KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

Redaksi - Penulis Berita

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

LRT Jabodebek Dukung Gaya Hidup Aktif dan Ramah Lingkungan, Ajak Pengguna Bawa Sepeda Saat Bepergian

Ekonomi

Banjir Terparah di Bali dalam Satu Dekade Momentum Penting untuk Penghijauan dan Pelestarian DAS

Ekonomi

Lewat Program 5R, KAI Divre III Palembang Bangun Budaya Kerja Tertib, Efisien dan Produktif

Ekonomi

Blok M Kembali Jaya Jadi Spot Jajan dan Nongkrong Anak Muda

Ekonomi

POIPPU Training Baru Energy Academy untuk Kontrol Emisi dan Kualitas Udara Perusahaan

Ekonomi

Sempat Berdarah-darah Saat Corona, Kini Konveksi Tas Oscas Berkembang Pesat

Ekonomi

Tingkatkan Sinergitas, KAI Daop 8 Surabaya Teken MoU Dengan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur

Ekonomi

Pertama, Dr. Lucky Bayu Purnomo Perkenalkan GENCAR sebagai laboratorium pasar modal dan Pusat Literasi, Riset Pasar Modal di Bulan Kemerdekaan RI ke-80