RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:21 WIB

KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

Redaksi - Penulis Berita

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga :  Industri 9 kuadriliun Hadir di ITB

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga :  Petani Serbajadi Menjerit Dilanda Kekeringan Parah dan Ancaman Hama Penyakit Tanaman, Terancam Gagal Panen

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dulu Jualan Gorengan dan Celana Dalam, Kini Bangun Gudang Parfum Omzet 40 Juta/Hari

Ekonomi

Ikuti Jejak Kapitalis Dunia, Garuda Ventrue Capital Masuk ke Industri Pangan

Ekonomi

Intip Keseruan Connecting Maxians oleh MAXY Academy: Langkah Kecil Mahasiswa Menuju Sukses

Ekonomi

LindungiHutan Luncurkan eBook “Carbon Policy” untuk Dorong Transisi Karbon di Indonesia

Ekonomi

Gadai PC atau Komputer Gaming di deGadai, Solusi Cepat dan Aman untuk Kebutuhan Finansial Anda

Ekonomi

BSI Maslahat Gelar Bakti Sosial Pemasangan Gigi Tiruan Gratis Untuk Dhuafa

Ekonomi

Pameran Logam China 2025 (Edisi 74) Dihormati untuk Hadir

Ekonomi

Perbandingan Keunggulan Taksi Listrik Evista dan Taksi Listrik Asal Vietnam