RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:07 WIB

Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan layanan transportasi publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan no. 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung hak atas mobilitas yang setara bagi seluruh warga negara.

“KAI berkomitmen menghadirkan layanan yang setara, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan semangat pelayanan inklusif dan perwujudan transportasi publik yang humanis,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

Dijelaskannya, fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas di stasiun meliputi :

– Jalur pemandu (guiding block) untuk tuna netra;

– Lift dan ramp (jalan landai) untuk pengguna kursi roda;

– Toilet khusus disabilitas;

– Ruang tunggu khusus difabel;

– Petugas pelayanan yang siap membantu;

Sementara itu, fasilitas yang tersedia pada KA jarak jauh yakni :

– Peron tinggi yang memudahkan akses masuk kedalam KA.

– Tanda tempat duduk prioritas yang tersedia diujung kereta;

– Pengait kursi roda yang juga tersedia diujung kereta;

– Fasilitas pegangan didalam toilet kereta;

Baca Juga :  BRI Finance Berikan Promo Bunga 0% Untuk Mobil Baru, Khusus Nasabah BRI

– Pendampingan petugas Kondektur, Polsuska, maupun Prama/i bagi pelanggan disabilitas.

“Petugas di stasiun maupun didalam kereta, juga telah dibekali pelatihan untuk selalu membantu memberikan pelayanan kepada pelanggan yang disabilitas, tanpa harus diminta oleh pelanggan tersebut,” terangnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas yang berdinas baik di stasiun maupun di kereta apabila membutuhkan bantuan. Langkah KAI ini merupakan bagian dari pembangunan transportasi publik yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip inklusi sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dukung LindungiHutan di 15th SATU Indonesia Awards 2024, Vote Sekarang!

Ekonomi

Pemerintah Provinsi NTT dan CSO Sepakat Berkolaborasi untuk Merancang Aksi Iklim

Ekonomi

Mengulas Tips & Trik Copywriting Dengan AI, Maxy Academy Mengundang Digital Marketing Spesialis Dalam Freeday Class

Ekonomi

CSR Hijau Tak Hanya Soal Alam, Tapi Juga Kesejahteraan Sosial

Ekonomi

APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time & Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset

Ekonomi

Komitmen Berkelanjutan KAI Daop 6 Salurkan Bantuan Sosial-Lingkungan Sebesar Rp319,9 Juta Hingga Mei 2025

Ekonomi

Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi Investasi Kripto untuk Pemula

Ekonomi

Masa Depan Smart Office: Kolaborasi MLV Teknologi dan Crestron Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas