RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:36 WIB

Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Taat di Perlintasan Sebidang

Redaksi - Penulis Berita

Cikarang, 26 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, kali ini berlokasi di JPL 111, KM 43+800 antara Stasiun Cikarang – Lemahabang, sebuah titik perlintasan sebidang yang ramai dilalui kendaraan dan memiliki tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.

Sosialisasi ini dilaksanakan bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor, serta melibatkan jajaran internal KAI seperti Kepala Pleton Polsuska wilayah Cikarang, tim Pengamanan dan Ketertiban (PKD) Daop 1 dan KCI, serta didukung oleh perwakilan Polsek Cikarang, yaitu Iptu M. Aryanto.

Dalam kegiatan tersebut, tim membentangkan spanduk imbauan keselamatan, menyebarkan poster edukatif, serta melakukan orasi langsung di lokasi guna mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Normalkah Bentuk Miss V seperti Jengger Ayam?

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Kereta api memiliki jalur prioritas, dan setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kiri-kanan, serta memastikan lintasan aman sebelum melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ixfan.

Sebagai dasar hukum, aturan terkait kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang telah tertuang dalam:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan:“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Baca Juga :  Sampoerna Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi Nasional Bersama Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) dan Perkumpulan Impala

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 2. Mendahulukan kereta api; dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan dan kedisiplinan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

PTPP Terapkan Inovasi Hydroseeding di Proyek Bendungan Bagong Trenggalek; Komitmen PTPP sebagai Pionir Kontraktor Infrastruktur Hijau di Indonesia

Ekonomi

Halo Robotics Perkenalkan Software Pertambangan Strayos

Ekonomi

Pengaruh Berita Ekonomi terhadap Harga di Pasar Spot dan Bursa Berjangka

Ekonomi

Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Hilirisasi Minerba Sumbang Investasi US$20 Miliar

Ekonomi

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

Ekonomi

Isi Ulang Minum Gratis di Stasiun LRT Jabodebek, Jadikan Perjalanan Lebih Ramah Lingkungan

Ekonomi

Kopdar Trading Bandung: FOREXimf Bawa Edukasi dan Kedekatan Nasabah ke Level Baru

Ekonomi

Terra Drone Indonesia Berikan Pelatihan Pengoperasian DJI Matrice 4 Thermal kepada Yayasan Ekosistem Lestari untuk Konservasi Orangutan