RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:06 WIB

Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial Y (34). Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Pannujuan, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial IJ (43), warga Desa Jipang. Dalam aksinya, IJ diduga memanjat rumah korban dari bagian belakang dan masuk ke dalam kamar. Ia kemudian mengambil dua unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg milik korban.

Baca Juga :  *Wakili Pangdam XIV/Hsn, Pamen Ahli Bid. Sosbud Poksahli Pangdam Hadiri OAT Dankosek II Cup 2023, Dalam Rangka HUT Ke-78 TNI*

Barang-barang yang dicuri yakni 1 unit HP merek VIVO Y21s warna biru (IMEI 1: 862194050352980, IMEI 2: 862194050352960), 1 unit HP merek VIVO Y03 warna hitam (IMEI 1: 866707079479815, IMEI 2: 866707079479807) dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.365.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontonompo, diperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tim kemudian dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Takalar Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Di Sekolah

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sesuai laporan korban, yakni dua unit HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Polsek Bontonompo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Gowa akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Humas Polres Gowa

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Wakapolres Pimpin Upacara Bendera 17 Agustus

Headline

Pelajar Senang Bisa Belajar Tatap Muka, Kapolri: Fokus Gapai Cita-Cita Agar Jadi Kebanggaan Keluarga

Headline

Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar

Daerah

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M. Ichsan Usman, SH, SIK cek Gerai Vaksinasi TNI-POLRI di Kecamatan Dendang

Daerah

DOA BERSAMA DAN ANIVERSARY KE 3 KOMUNITAS ZELASCO KOTA SEMARANG

Headline

Kapolri: Alhamdulillah, Kepadatan di Pelabuhan Merak Sudah Terurai

Headline

Polsek Tanjung Bintang Salurkan Bantuan Tunai dari Pemerintah kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung

Headline

Maju Di Pilkada 2024. Begini Kata Bahran Nazib