RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Redaksi - Penulis Berita

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api maupun area di sekitarnya sebagai lokasi perayaan atau perlombaan 17-an. Jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan berbahaya, yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

Sejumlah kegiatan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, ataupun berkumpul di dekat rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga area rel harus senantiasa steril demi keselamatan bersama.

“Kami sangat memahami antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan. Namun perlu kami tegaskan, jalur kereta api bukan area publik dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kegiatan, apalagi yang melibatkan keramaian atau anak-anak. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Baca Juga :  Stasiun Cikarang, Stasiun Strategis dan Terintegrasi di Wilayah Timur Daop 1 Jakarta

Peringatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Setiap aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- .

Baca Juga :  Superpower Bitcoin Versi Trump: Janji Politik Tak Cukup Dorong Harga BTC

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang aman, kreatif, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun area sepadan rel. Bila melihat kegiatan berbahaya di sekitar rel, masyarakat dimohon segera melapor ke petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center 121.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

22 Mei, LindungiHutan Serukan Pentingnya Lindungi Habitat untuk Masa Depan Alam

Ekonomi

Poe-Life: Ketika Manusia Berteman dengan Teknologi untuk Kedalaman Berekspresi

Ekonomi

Mitra10: Supermarket Bahan Bangunan yang Murah, Lengkap, & Nyaman, Kini Hadirkan Promo Spesial Juli 2025

Ekonomi

MiiTel Luncurkan Ask AI, Fitur Mirip ChatGPT untuk Analisis Panggilan Bisnis

Ekonomi

Kementerian PU Membuka Layanan Hotline 158 Untuk Bangunan Pesantren/Sekolah/Panti Asuhan/Yayasan

Ekonomi

English 1 Luncurkan Promo Holiday Program – Paket Promo Mulai dari Gratis Kelas Holiday, Free Merchandise hingga Gift Voucher Menarik!

Ekonomi

Bagaimana Perusahaan Jasa Kearsipan Mengurangi Risiko Bagi Perusahaan yang Melakukan Ekspansi ke Indonesia

Ekonomi

Bitcoin Diakui Sebagai Emas Digital: Trump Administration dan IMF Rencanakan Pembelian 1 Juta Bitcoin