RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:52 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengapresiasi Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas di backup oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian prasarana perkeretaapian berupa rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat kepolisian dan menegaskan bahwa pencurian rel merupakan tindakan yang sangat merugikan, serta berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat bepotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” tegas Luqman.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (29/7/2025) terhadap 3 orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora yang bertindak sebagai pemilik truk dan pemetik barang yang dicuri. Penangkapan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  GrasiaCare Hadir di Batam Business Expo 2025, Perkenalkan Layanan Concierge Kesehatan dan Rencana Kolaborasi B2B

Barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil truk, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah botol plastik, 1 buah tas, 4 buah balok kayu yang diduga untuk bantalan, 3 buah gergaji besi, potongan besi rel KA ukuran R-54 sebanyak 8 batang, dan potongan besi rel ukuran R-38 sejumlah 18 batang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Luqman Arif menambahkan tindak pencurian prasarana perkeretaapian ini sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, yang pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang yang melakukan pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan menaikan besi rel ke dalam truk.

Baca Juga :  Irit & Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapas, Bojonegoro, hingga akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap saat ini.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian serta berharap dapat memberanikan diri untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“KAI Daop 8 sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus tersebut, dan berharap pelaku segera dihukum seberat – beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ekonomi

5 Strategi Pricing agar Produk Laris Tanpa Perang Harga

Ekonomi

Harga Bitcoin Tembus $80,000, Begini Perkiraan Dampaknya pada Altcoin Teratas

Ekonomi

Aset iShares ETF Ethereum Sentuh $1 Miliar, Apa Artinya bagi Investor?

Ekonomi

Social Engineering: Modus Baru Penipuan yang Bikin Korban Ajukan Kredit Tanpa Sadar

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Tambah Armada 6 Gerbong Ketel untuk Dukung Distribusi BBM

Ekonomi

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta: Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Pasca gangguan Operasional