RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Lapor PK Kapolda diduga timbun BBM subsidi jenis solar,maralo tantang Polda untuk datang dan ditunggu. 

Sugianto - Penulis Berita

 

Lampung Selatan Sriwijayatoday.com Ditengah operasi besar-besaran penertiban BBM ilegal, satu Gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Insinyur Sutami Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal milik seseorang yang dikenal dengan Maralo, diduga kegiyatan tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh hukum.

Dari hasil penelusuran tim awak median dilapangan, nampak jelas Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar yang ditampung memakai Tardon ukuran 1000 liter, Praktik ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Subsidi solar ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Baca Juga :  Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Buka Pelatihan SAPA, Rembuk Desa, Bimtek Ekonomi Kreatif dan Pembinaan Forum Anak Di Kampung Sapto Renggo

 

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah salah satu tim media ini melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya, Maralo, selaku pemilik Gudang penampungan BBM jenis Solar tersebut, mengatakan pihak Polsek Tanjung Bintang sudah datang kesini, dan jangankan sekelas polsek, silahkan saja laporkan ke Polda saya tidak takut,saya tunggu Tantangnya.

 

Maka dari itu diharapkan aparat hukum khususnya Polda Lampung untuk membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut, tak sedikit masyarakat menilai dan lantangnya Maralo menyebut dirinya tidak takut di laporkan Kepolda Lampung terkait bisnis haramnya diduga ada beking kuat di balik praktik haram ini.

Baca Juga :  Pangdam Pimpin Sertijab Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin, Ini yang disampaikan*

 

Jika benar ada “pemain besar” di belakang Gudang ilegal ini, maka siapapun dia, harus ditindak. Hukum tidak boleh kalah oleh uang atau kekuasaan.

 

Dan rencana tim media juga akan datang langsung datang ke Polda Lampung dan kalau perlu bersurat kabes polri dengan sertakan bukti Vidio dan foto mobil mobil maralo yang di pakai langsir minyak solar di pom ,sementara Polsek Tanjung bintang ketika ada laporan dari masyarakat dan turun kroscek selalu barang bukti tidak ada diduga bocor karena maralo ada kedekatan dengan oknum salah satu anggota Polsek Tanjung bintang (tim)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Untuk Antispasi Tindak Kriminal di Malam Hari, Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Patroli Blue Light

Headline

Untuk Antispasi Tindak Kriminal di Malam Hari, Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Patroli Blue Light
Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja

Headline

Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja
Temui Bintara Remaja, Ini Pesan Kasubbag Binkar Polres Gowa 

Headline

Temui Bintara Remaja, Ini Pesan Kasubbag Binkar Polres Gowa 
Kanit Sabhara Polsek Pattallassang Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 01 Centre Pattallassang Takalar 

Headline

Kanit Sabhara Polsek Pattallassang Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 01 Centre Pattallassang Takalar 
FWJ Korwil Jaksel Resmi Dilantik, Kesbangpol DKI Sampaikan Ini

Headline

FWJ Korwil Jaksel Resmi Dilantik, Kesbangpol DKI Sampaikan Ini
Kapolsek Peureulak Pantau Kegiatan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS

Aceh

Kapolsek Peureulak Pantau Kegiatan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
Agenda Rutin, Panitia Siapkan Bukber Dan Santunan Anak Yatim Di Julok Tunong

Aceh Timur

Agenda Rutin, Panitia Siapkan Bukber Dan Santunan Anak Yatim Di Julok Tunong
Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19