RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:55 WIB

DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Mendaftarkan Merek di Indonesia sebagai Orang Asing

Ekonomi

Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol Menjadi Simpul Transportasi Strategis dan Ikon Sejarah Perkeretaapian di Jawa Tengah

Ekonomi

Tools WA Blast Ini Punya Fitur Cek Potensi Spam Pesan Broadcastmu Lho!

Ekonomi

AnyMind Group merilis pendapatan Q4 2024 dan pendapatan setahun penuh serta perkiraan pendapatan 2025

Ekonomi

VRITIMES Berpartisipasi dalam IGHE 2025: Menyediakan Solusi Distribusi Siaran Pers untuk Bisnis

Ekonomi

Kementerian BUMN Mengadakan Workshop Revolusi Komunikasi Digital dan Melakukan Kunjungan Lapangan ke Proyek PTPP di Wilayah Kaltim

Ekonomi

Hadir di Minerba Convex 2025, MIND ID Perkuat Transformasi Industri untuk Peradaban

Ekonomi

Menjelang Rilis Data Inflasi AS, Emas Tetap Tertekan di Area Bearish