RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:55 WIB

DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecil Hampir Dijual, Kini Steward Leo Bangun First Wave Coffee dari Nol

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

Baca Juga :  Hisense: Perusahaan kelas dunia harus memiliki kinerja ESG kelas satu

“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Resmi Dibuka, FYP Binusian 2029 Tanda Awal Perjalanan BINUS Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan dengan AI

Ekonomi

Eratani dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Siap Bersinergi melalui Pemanfaatan Teknologi Modern

Ekonomi

Daftar Sertifikat Tanah Yang Tidak Sah di Tahun 2026

Ekonomi

MAXY Academy Gelar Kelas Intensif Gratis: Dorong Kreator Digital Kuasai Strategi Data-Driven Marketing Berbasis AI

Ekonomi

Manajemen Akses Dokumen Digital: Kendali Penuh atas File Anda

Ekonomi

Efisiensi tanpa kehilangan interaksi: Memperkenalkan Hybrid Package untuk AnyLive dari AnyMind di Indonesia

Ekonomi

MAXY Academy dan LLDIKTI Wilayah II Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Berbasis Teknologi

Ekonomi

MAXY Academy Gelar “1 Day Bootcamp: Sociopreneurship Journey” dengan Universitas Negeri Solo