RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mencatat, sepanjang 2024 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban 5 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan 3 luka ringan.

Selain itu, terdapat 14 kecelakaan di jalur tanpa perlintasan resmi dengan 9 orang meninggal dunia dan 3 luka berat. Dengan demikian, total korban meninggal dunia sepanjang 2024 mencapai 14 orang, atau rata-rata satu korban tewas setiap bulan.

Sementara itu selama periode Januari hingga 26 Agustus 2025 jumlah korban meninggal dunia meningkat menjadi 17 orang. Rinciannya, untuk jumlah kendaraan menemper kereta api sebanyak 25 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 4 dan luka ringan 5 orang.

Selanjutnya, untuk jumlah orang menemper kereta api sebanyak 12 kejadian dengan jumlah korban meninggal 8 orang, 3 luka berat dan 1 luka ringan.

Baca Juga :  BRI Finance Tangkap Potensi Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Baru Dari Ajang Pameran GIIAS 2025

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, mengatakan pihaknya berupaya menekan angka kecelakaan dengan menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga Juni 2025.

“Perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga,” ujar Zaki.

Menurutnya, sebelum melakukan penutupan, PT KAI mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan warga sekitar. Imbauan dan spanduk penutupan juga dipasang di lokasi rawan kecelakaan. Zaki mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengamanan. Pengendara juga diingatkan tidak menerobos saat sirine berbunyi.

“Satu detik ceroboh bisa menjadi seumur hidup penyesalan. Jangan paksakan diri melaju saat sinyal berbunyi,” pesannya.

Baca Juga :  Biaya Tak Terduga Pernikahan, Musuh Dalam Selimut yang Sering Terlewat

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Tindakan tersebut selain berbahaya juga melanggar hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api.

“Kami mohon kerja sama semua pihak. Jangan sampai keinginan mempermudah akses justru membuka potensi kecelakaan baru,” ujarnya.

Zaki menekankan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko kecelakaan harus terus ditingkatkan demi keselamatan bersama.

“Penutupan ini mungkin tidak nyaman bagi sebagian orang, tapi ini adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan kita semua,” tutup Zaki.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Ekonomi

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kolaborasi Global, PT RPN Gelar Rubber Week 2025 dengan Technobiz Thailand

Ekonomi

Harga Emas Melemah, Analis Dupoin Sebut Tekanan Bearish Masih Kuat

Aceh

Bupati Al-Farlaky Tagih Transparansi PI dan CSR PT. Medco

Ekonomi

Sukses Lintas Bidang, Yentonius Jerriel Ho Jadi Inspirasi Generasi Muda

Ekonomi

Withdrawal Cepat Hanya 10 Menit di KVB Futures Indonesia

Ekonomi

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Triaspolitika.id dan Siarmerdeka.com untuk Perluas Jangkauan Konten Digital

Ekonomi

Pangkogabwilhan III Bangun Pos TNI di Distrik Anggruk Usai Serangan KKB